Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD di NTB, Berbadan Dua karena Ulah Gurunya
Meskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Apa jadinya jika seorang guru tak lagi menjadi pelindung bagi murid-muridnya. Seorang guru SD di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat tega menghamili muridnya.
"Laporan memang sudah kami terima dan pastinya laporan ini kami tindak lanjuti. Sekarang sedang tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana, di Mataram. Demikian dikutip dari Antara, (Jumat (30/8).
- Guru SD di NTB Hamili Siswi Kelas 6, Polisi Turun Tangan
- ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang
- Akhir Kasus Siswi SMP Dibully Kakak Kelas di Sumsel, Merembet ke Kepala Sekolah
- Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
Murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD. Meskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
"Ini makanya yang sedang diselidiki, apa motif dan modus pelaku," ujarnya.
Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menegaskan pihaknya yang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.
Kepolisian kini sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta yang membuat korban hamil.
"Kami masih ungkap fakta peristiwanya seperti apa, jadi belum upaya hukum penahanan," ucap dia.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menyampaikan bahwa pihaknya yang meneruskan laporan kasus tersebut ke Polda NTB.
"Laporan disampaikan 26 Juli 2024," kata Joko yang juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas Mataram itu.
Sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda NTB, Joko mengaku telah mendapatkan keterangan korban.
Pelaku yang merupakan tenaga pengajar diduga menyetubuhi korban sejak akhir tahun 2023. Pelaku melakukan aksi tersebut berkali-kali dengan mengancam jika tidak mau berpacaran, maka nilai mata pelajaran korban akan jeblok.
Selain itu, ada informasi yang didapatkan LPA bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan secara damai. Apabila benar ada perdamaian, Joko memastikan hal tersebut tidak dapat menghapus pidana.
"Jadi, proses hukum di kepolisian tetap jalan meski nanti mau dinikahkan," ujarnya.
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
- Mengenal Janis Rosalita Suprianto, Atlet Selam Kebanggaan Jawa Timur yang Dijuluki The Golden Mermaid
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Momen Bahagia Ifan Seventen saat Jenguk Anak Gadisnya yang Mondok di Pesantren: Rasanya Kayak Ngecharge Hati
- Potret Mahalini Pulang Kampung ke Bali, Cantik Banget saat Buat Kue di Dapur & Ternyata Disusul Adik-adik Rizky Febian
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024