Kisah Widya Tenggak Racun Usai Diminta Bripda Randy Gugurkan Kandungan
Kekasih korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang mahasiswi Universitas Brawijaya, Novia Widyasari Rahayu (NWR), ditemukan meregang nyawa di area pemakaman umum di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12) subuh. Perempuan berusia 23 tahun itu ditemukan meninggal dunia di pusara sang ayah yang baru genap 100 hari wafat.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara setelah mendapat laporan masyarakat terkait penemuan mayat perempuan tersebut. Hasil olah gelar perkara dilakukan polisi menemukan satu botol cairan berisi potasium. Hal ini diperkuat dengan adanya temuan 3 butir potasium yang ada di tempat sampah rumah korban. NWR diduga meninggal usai bunuh diri.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
"Kami melakukan olah TKP dan menemukan satu botol berisi cairan dan setelah di dalami Tim kami juga menemukan 3 butir potasium yang ditemukan di tempat sampah rumah korban," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12).
NWR merupakan salah satu mahasiswi di Universitas Brawijaya Malang. Perempuan mengambil jurusan Pendidikan Bahasa Inggris itu diketahui merupakan angkatan 2016.
Polisi Kekasih Korban Diperiksa Propam
Polisi masih menyelidiki motif korban melakukan bunuh diri. Termasuk di antaranya, melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota Polres Pasuruan yang diduga sebagai pacar korban.
Widya disebut bunuh diri setelah hubungan asmaranya dengan Bripda Randy Bagus (RB), anggota Polres Pasuruan, kandas. Propam Polda Jatim pun melakukan pemeriksaan terkait kabar tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tengah mendalami kasus tersebut dengan membentuk tim gabungan. Termasuk di antaranya, melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota Kepolisian yang berdinas di Polres Pasuruan.
"Terkait semua info (di media sosial) itu, kita dalami semua. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dia (anggota Polres Pasuruan) oleh propam untuk diklarifikasi atas informasi yang ada di medsos itu," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12).
Pacar Korban Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda Randy telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bidpropam Polda Jatim per hari ini. Bripda Randy dinyatakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.
Tindak pidana yang dimaksud adalah, telah sengaja turut serta menggugurkan janin yang dikandung oleh korban Widya. Dia pun dikenakan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sudah diamankan saudara BGS (Bripda Randy), anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," tukasnya, Sabtu (4/12).
Dalam kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya itu, Wakapolda Jatim mengungkapkan, antara tersangka dengan korban memiliki hubungan khusus, yakni berpacaran yang diketahui sudah berlangsung sejak 2019.
Dikonfirmasi apakah tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, Slamet Hadi Supraptoyo mengaku penyidik belum menemukan fakta tersebut. Namun dia memastikan jika penyidik masih akan terus mendalami kasus tersebut.
"Kami belum menemukan itu (dugaan kekerasan)," tegasnya.
Dua Kali Menggugurkan Kandungan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, antara Bripda Randy dan Widya sejak 2019 lalu memang sudah menjalin asmara.
Akibat hubungan tersebut, korban pun hamil dua kali. Selama masa kehamilan itu lah, korban dan tersangka menggugurkan dua kali pula kandungan tersebut dengan menggunakan obat-obatan.
"Kami sudah melakukan proses penegakan hukum dengan menahan tersangka. Proses pidana dan kode etik terhadapnya (Bripda Randy) juga akan berjalan," kata Gatot.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mencermati kematian Novia Widyasari yang diduga melakukan bunuh diri dan adanya keterlibatan oknum aparat keamanan. Novia Widyasari merupakan mahasiswi yang tinggal di Mojokerto.
"Turut memberikan perhatian terhadap kasus meninggalnya mahasiswi warga Mojokerto bernama Novia Widyasari yang diduga melakukan bunuh diri dan adanya keterlibatan oknum aparat keamanan," kata Novia lewat keterangannya, Sabtu (4/12).
Jaleswari yakin Kapolri Jenderal Sigit Prabowo sudah mengambil sikap agar kasus ini terungkap. Menurutnya, penegakkan hukum harus dilakukan.
"Saya yakin Kapolri telah mengambil langkah-langkah terkait penanganan kasus ini agar fakta dapat diungkap, penegakkan hukum dilakukan, dan rasa keadilan warga tidak terganggu," kata dia.
(mdk/gil)