KLHK Perintahkan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sulut Dihentikan
Kementerian LHK menemukan izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT BDL sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memerintahkan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) untuk menghentikan segala aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kementerian LHK menemukan izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT BDL sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu. Demikian dilansir Antara, Kamis (16/9).
-
Apa yang ditemukan di dalam makam tersebut? Prasasti tersebut diukir dengan sangat ahli dalam huruf-huruf yang sangat teratur. Makam tersebut sudah sangat tua dan terabaikan ketika letusan Guung Vesuvius terjadi pada 79 M sehingga monumen tersebut terkubur hingga ke bangku.
-
Bagaimana Kementan menggarap lahan di Merauke? “Insyaallah kita akan garap pertama adalah kita sudah putuskan langsung kita garap 20 ribu hektare optimalisasi lahan dan anggarannya kami setujui hari ini dan mulai hari ini kita kerjakan. Kalau ini berhasil dengan baik, kita akan bergeser mengelola 500 ribu hektare dari potensi 1,2 juta hektare. Ini kami sudah rintis 2016-2017 bersama Pak Bupati 10 ribu hektare dan berhasil, sekarang ini sudah panen," ungkap Mentan Amran.
-
Siapa yang dimakamkan di Makam Kembang Kuning? Kompleks makam ini sebelumnya diperuntukkan untuk warga negara Belanda , termasuk Eropa. Pada perkembangannya, makam ini diperuntukkan bagi pemeluk agama Kristen dan Katolik. Korban yang terdiri dari warga sipil maupun tentara Kerajaan Hindia Belanda dan Brigade Marinir Hindia Belanda dimakamkan di pemakaman di Surabaya.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Apa yang dilakukan Irjen Kementan di Manggarai Barat? Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Jan Samuel Maringka memantau jalannya Inseminasi Buatan (IB) di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya. Di dalam surat tersebut diterangkan bahwa masa berlaku telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019 dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan dihentikan.
Di dalam surat tersebut juga tertulis pernyataan Kementerian LHK bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT BDL.
“Dengan demikian menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT BDL. Dan meminta agar PT BDL menghentikan kegiatan di lapangan," seperti dijelaskan pada poin 7 huruf a dan b surat itu.
Kepada media, secara daring, Kamis, Ruandha menegaskan dan meminta PT BDL untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan, karena ada aturan pidana apabila PT BDL tetap melakukan aktivitas penambangan emas.
"Pada prinsipnya, benar kami mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juli ini. Memerintahkan pada PT BDL untuk menyetop kegiatannya dulu di lapangan, karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana," kata Ruandha.
Ruandha juga mengatakan bahwa pelanggaran terhadap perintah tersebut akan berimplikasi hukum.
“Seperti yang saya sampaikan dalam surat itu, tentunya ini harus dipatuhi oleh PT BDL untuk segera menghentikan kegiatan-kegiatannya di lapangan," katanya pula.
Namun, dari pengaduan dan protes yang dilakukan oleh warga, didapati bahwa masih dilakukan aktivitas penambangan pada area itu. Untuk itu, ia sudah sampaikan hal tersebut kepada Dirjen Penegakan Hukum KLHK untuk bisa mengecek ke lapangan dan memastikan kebenaran laporan dari masyarakat itu.
Menurut Ruandha, pada prinsipnya, pihak KLHK dari sisi regulasi peraturan menyiapkan regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja sendiri itu 'kan disusun untuk mempercepat investasi, tetapi tidak melupakan sisi lingkungannya," katanya pula.
Baca juga:
3 Penambang Emas Ilegal di Pohuwato Tewas Tertimbun Longsor
Polisi Sita Puluhan Kaleng Sianida Untuk Pemurnian Emas Ilegal di Kaltara
Klaster Pertambangan di Halut Malut, Ratusan Pegawai Tambang Emas Positif Covid-19
Dua Penambang Emas di Dharmasraya Tewas Tertimbun Runtuhan Tanah
ESDM Sebut PT Tambang Mas Sangihe Tidak Langgar Aturan