Koalisi masyarakat sipil minta pasal penistaan agama dicabut
Koalisi masyarakat sipil minta pasal penistaan agama dicabut. Pasal penistaan agama dianggap sebagai lonceng kematian demokrasi.
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama dijatuhkan vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Majelis hakim memutuskan Basuki atau akrab disapa Ahok secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 156a KUHAP. Hakim memerintahkan Ahok langsung ditahan.
Massa pendukung mendesak agar Ahok dibebaskan. Mereka meyakini Ahok tidak bersalah dan tak menistakan agama. Koalisi masyarakat sipil juga ikut bergerak. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kembali menyuarakan penghapusan pasal penistaan agama.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kenapa Ahok merasa prihatin dengan nasib generasi muda? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Di mana Ahok menghabiskan masa kecilnya? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
Mewakili warga sipil, koalisi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), SuaraKebebasan.org, Relawan Nusantara (RelaNU), Lima Indonesia dan kalangan akademisi menyampaikan pernyataan sikap untuk Indonesia Bebas SARA.
Dinda dari SuaraKebebasan.org melihat perlunya pasal penistaan agama perlu dikaji ulang. Bahkan warga sipil menuntut agar pasal itu dicabut.
"Ini semua merupakan lonceng kematian untuk demokrasi Indonesia. Maka itu bersama kita mengajukan yudisial review, kita harus cabut uud penistaan agama." ujar Dinda saat jumpa pers Pernyataan Sikap Warga Sipil untuk Indonesia yang Bebas SARA di hotel Sultan Agung, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Koordinator KontraS Yati Andriyani menilai, tidak ada kesalahan yang dilakukan Ahok. Tuduhan penodaan agama dinilai tidak tepat dialamatkan pada Ahok.
"Ini persoalan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan kebebasan berserikat. Apa yang disampaikan oleh Ahok terhadap surat Al Maidah adalah kebebasan berekspresi dan berpendapat." ujar Koordinator Kontras, Yati Andriyani.
(mdk/noe)