'Koboi' PN Depok Diduga Manipulasi Profesi Jadi TNI untuk Izin Senjata
Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai alasan DNO mengaku sebagai TNI seperti yang tertera di kartu tersebut.
DNO, staf panitera di Pengadilan Negeri Depok diduga melakukan manipulasi data terkait profesinya. Dalam kartu izin kepemilikian senjata air soft gun yang dikeluarkan Jatayu Air Soft Gun tertera profesi DNO adalah anggota TNI.
âJadi airsoft gun ini, sebenarnya juga masih kita teliti ya. Ini ada tulisannya Jatayu Air Soft Gun Club. Di sini ada nama yang bersangkutan, tapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI,â kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Selasa (13/8).
- PN Depok Tetapkan Pegawai Koboinya Bersalah, Ini Sanksinya
- Berkaos Tahanan, Koboi PN Depok Ditetapkan Jadi Tersangka
- Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran
- TNI Ungkap Pria yang Diduga Disiksa Prajurit Anggota KKB yang Ditawan, Ini Sosoknya
Dia mengatakan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai alasan DNO mengaku sebagai TNI seperti yang tertera di kartu tersebut. Saat ini pemeriksaan masih dilakukan terhadap DNO.
âSaya kan ini baru melihat dari kartunya nanti kita dalami lagi karena kan sebenarnya pemeriksaan masih berlanjut kita akan dalami kenapa tulisannya seperti ini, jadi nanti kita dapatkan keterangan dari beliaunya kenapa pekerjaannya TNI,â ujarnya.
Bukan Senjata Asli
DNO sudah diamankan Polsek Bojongsari pada Senin (12/8) malam. Pelaku masih menjalani pemeriksaan di polsek. Dalam kartu yang dikeluarkan oleh komunitas tersebut diketahui sudah mati sejak tahun 2013.
âKita masih selidiki. Ini kan sudah tidak berlaku ya, kartu ini sudah mati dari tahun 2013, sedangkan kartunya ini juga Jatayu Air Soft Gun Club ini juga sudah tidak berlaku dan sudah tidak terlihat tulisannya,â ujarnya.
Arya menuturkan, senjata yang digunakan pelaku untuk menakuti tetangganya bukanlah senjata api. Material senjata tersebut terbuat dari besi dan ada gasnya.
âIni senjatanya bukan senjata api, terbuat dari besi dia ada gasnya. Kalau dipasangkan gini jadi air soft gun,â tukasnya.
Dari pengakuan DNO pada penyidik, air soft gun itu didapat dari temannya. Namun penyidik masih terus mendalami keterangan tersebut.
âIni diberikan oleh temannya, tapi sudah lama sekali ya karena ini kan izinnya saja 2013, sudah 11 tahun itu dr temanannya. Airsoft gun ini kalau ada isinya ya tidak apa-apa misalkan digunakan untuk olahraga, cuma ini izinnya mati,â ungkap Arya.
Alasan Pelaku Keluarkan Senjata
Diduga pelaku mengeluarkan air soft gun itu untuk menakuti korban. Penyidik juga belum tahu apakah senjata tersebut pernah digunakan sebelumnya oleh pelaku untuk hal lain atau tidak.
âKita belum mendapatkan keterangan soal itu tapi ini kita dalami lagi tentang kepemilikan air soft gun,â katanya.
Ditegaskan, senjata yang digunakan untuk menakuti seseorang itu sudah salah. Karena orang akan menyangka kalau itu adalah senjata api sungguhan dan membuat orang lain takut.
âKita belum coba ya masih berfungsi normal atau enggak. Tapi yang jelas kan segala sesuatu benda yang menyerupai senjata digunakan oleh seseorang untuk menakut-nakuti itu sudah salah, nanti disangkanya itu di senjata beneran orang jadi merasa teror takut, itu tidak diperkenankan karena penggunaan senjatanya kan bukan untuk itu sebenarnya,â pungkasnya.
Terancam 4 Tahun Penjara
DNO terancam hukuman 4 tahun. Staf kepaniteraan PN Depok itu diancam Pasal 351 dan 335 KUHP.
Arya mengatakan pelaku tidak dikenakan UU Darurat. Alasannya, pelaku tidak menggunakan senjata api ataupun senjata tajam saat beraksi.
âKita kenakan pasal 351 untuk kekerasannya, sama 335 perbuatan tidak menyenangkan. Tapi kalau Undang-undang Darurat itu untuk senjata api atau senjata tajam,â katanya.
Senjata yang digunakan untuk menakuti korban adalah jenis air soft gun. Oleh karena itu pasal yang dikenakan adalah 351 dan 335 KHUP.
âIni kan bukan senjata api, bukan juga senjata tajam. Maka dikenakan KUHP 335 dan 351,â ujarnya.
Air soft gun yang dipakai saat itu dalam kondisi kosong. Namun dalan rekaman video yang beredar, pelaku sempat mengokang senjata tersebut dan menodongkan ke korban.
âTidak ada pelurunya,â ungkapnya.
- Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Turun Gunung jadi Bantu Pemenangan Rudy-Jaro
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
- Mengenal Janis Rosalita Suprianto, Atlet Selam Kebanggaan Jawa Timur yang Dijuluki The Golden Mermaid
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Momen Bahagia Ifan Seventen saat Jenguk Anak Gadisnya yang Mondok di Pesantren: Rasanya Kayak Ngecharge Hati
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024