Komisi I DPR Desak Implementasi Resolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata Permanen di Gaza
Komisi I DPR Desak Implementasi Resolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata Permanen di Gaza
Resolusi Dewan Keamanan PBB ini bisa menjadi langkah awal dalam menggapai gencatan senjata permanen di Gaza.
- Indonesia Desak Dunia Internasional Dukung Resolusi PBB Untuk Gencatan Senjata Permanen di Gaza
- Penyangkalan Genosida, DPR AS Resmi Larang Kutip Jumlah Korban Tewas di Gaza
- Tersenyum Lebar, Panglima TNI Ucapkan Syukur Soal Pemberian Bantuan ke Gaza Palestina, 'Alhamdulillah Komisi I DPR Menyetujui'
- FOTO: Bukan Gencatan Senjata! Ternyata Dewan Keamanan PBB Hanya Sahkan Resolusi Ini Buat Gaza
Komisi I DPR Desak Implementasi Resolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata Permanen di Gaza
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mendukung Resolusi Dewan Keamanan PBB 2728 (2024) bagi Gaza. Menurut dia, Resolusi Dewan Keamanan PBB ini bisa menjadi langkah awal dalam menggapai gencatan senjata permanen di Gaza.
"Resolusi Dewan Keamanan PBB ini sebetulnya sudah cukup terlambat, perlu waktu lebih dari 5 bulan dengan korban tewas 32.226 warga Gaza, 72 persen korban merupakan perempuan dan anak-anak. Belum lagi risiko kelaparan dan malnutrisi bagi 2,3 juta warga Palestina di Gaza. Untuk selanjutnya kita tunggu bersama implementasi dari Resolusi Dewan Keamanan PBB,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/3).
Ketua DPP Partai Golkar itu juga menyebutkan sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2728 (2024), Israel harus menghilangkan semua hambatan bantuan ke Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan ke Gaza Utara.
"Indonesia pun segera mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina di Gaza mulai minggu depan. Indonesia akan mengirimkan bantuan melalui airdrop atau parachute cargo delivery system atau pengiriman melalui udara. Saya pun sudah mendengar akan digunakannya Pesawat Super Hercules terbaru untuk tugas ini Kita harapkan bantuan kemanusiaan dari Indonesia dapat meringankan penderitaan rakyat Gaza," ujar Meutya Hafid.
Ketika ditanya bila Israel tetap menyerang Gaza meski ada Resolusi Dewan Keamanan PBB, Meutya Hafid menjawab dengan tegas bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB ini mengikat berdasarkan hukum internasional.
"Jika Resolusi PBB ini tidak juga diperdulikan oleh Israel, PBB harus segera bertindak. Jika perlu mengirimkan pasukan penjaga perdamaian PBB ke Gaza sesegera mungkin," tegasnya.
"Nasib warga Gaza sudah di ujung tanduk, perlu langkah extraordinary agar penyerangan Israel ini segera dihentikan," tutup Meutya.
Sebelumnya, Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada Senin (25/3/2024) meloloskan resolusi menuntut gencatan senjata segera di Gaza selama Ramadan. Ini merupakan pertama kalinya forum itu meloloskan resolusi ini, setelah sebelumnya selalu mendapat veto Amerika Serikat (AS).
Washington abstain dan 14 anggota dewan lainnya semuanya mendukung resolusi gencatan senjata dewan keamanan, yang diajukan oleh 10 anggota dewan terpilih yang menyuarakan rasa frustrasi mereka terhadap kebuntuan lebih dari lima bulan antara negara-negara besar.