Komisi II Sebut Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah akan Dituangkan di PKPU
Komisi II bersama KPU akan melakukan rapat konsinyering untuk membahas putusan tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengaku kaget, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan kursi partai politik. Namun, dia mengaku Komisi II segera mempelajari putusan dari MK apakah baik atau tidak sebab waktu yang sangat singkat menuju pendaftaran pada 27 Agustus mendatang.
"Nah tentu ini akan merubah balik dari perspektif politik akan merubah konstalasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya. Makanya nanti akan kita pelajari," kata Doli, saat diwawancara di JCC, Jakarta, Selasa (20/8).
- Kaesang Siapkan Syarat Maju Pilgub Jateng, Komisi II DPR: Ada Putusan MK
- Putusan MK soal Umur Calon Kepala Daerah Dinilai Kental Nuansa Politis
- Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
- Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU
Lebih lanjut, Doli mengatakan Komisi II bersama KPU akan melakukan rapat konsinyering untuk membahas putusan tersebut. Agar pada Senin pekan depan, Komisi II bersama penyelenggara Pemilu dapat menggelar rapat untuk mendapatkan putusan atas keputusan MK.
"Mungkin hari Sabtu kami akan konsinyering dulu. Nah bahan ini nanti akan kami bahas di konsinyering di hari Sabtu. Mudah-mudahan di hari Senin nanti akan ada ya putusan," ujar dia.
Sebab, kata Doli, keputusan terbaru MK harus masuk dalam peraturan KPU. "Kalau liat dari peraturan, tata peraturan perundangan kita, putusan ini nanti akan dituangkan di PKPU," imbuh Doli.