Komisi III akan panggil Kapolri soal penetapan Ahok jadi tersangka
Komisi III akan panggil Kapolri soal penetapan Ahok sebagai tersangka. "Tidak boleh menetapkan tersangka berdasarkan keputusan voting. Tidak boleh. Hukum bukan kuantitatif. Walaupun 100 orang mengatakan tersangka kalau tidak ada bukti hukum," sambung Benny.
Wakil Ketua Komisi III, Benny Kabur Harman, mengatakan pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama,. Benny menyebut Komisi III akan menanyakan pertimbangan atas penetapan status tersangka kepada Ahok.
"Senin kita akan bekerja dengan Kapolri. Isu ini menjadi isu penting dan memang tugas dewan menanyakan itu. Kalau kami menanyakan sifatnya terbuka. Menurut kami perlu pihak kepolisian menjelaskan kepada publik kenapa ditetapkan sebagai tersangka, alasan hukumnya apa," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Benny tidak mempersoalkan apakah ada intervensi publik atas penetapan status tersangka Ahok. Akan tetapi, dia menegaskan, pengambilan keputusan hukum tidak boleh dilakukan secara voting. Apalagi, beredar informasi bahwa penyidik yang berjumlah 27 orang terpecah suaranya.
"Kita tidak melihat apakah ada penetapan proses yang tidak objektif. Tapi sulit bagi kepolisian dan penyidik memeriksa bukti-bukti itu. Apalagi Kapolri menjelaskan penyidik terbelah," jelasnya
"Tidak boleh menetapkan tersangka berdasarkan keputusan voting. Tidak boleh. Hukum bukan kuantitatif. Walaupun 100 orang mengatakan tersangka kalau tidak ada bukti hukum," sambung Benny.
Pihaknya juga akan mempertanyakan alasan Polri berniat mengundang jajaran Komisi III. Menurutnya, lembaga politik tidak boleh dilibatkan dalam suatu proses hukum.
"Lembaga politik jangan diajak-ajaklah untuk terlibat dalam proses. Itu menyalahi aturan," ucapnya.
Dalam gelar perkara kasus itu, Benny menilai kepolisian terlihat tidak memiliki otonom dalam mengambil keputusan untuk menilai barang bukti dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Tak hanya itu, saksi ahli juga tidak dimintai keterangannya secara terbuka.
"Yang jelas sekali dari cara kemarin kepolisian tidak otonom dalam sikap. Padahal sesuai kondisi hukum, penyidik kepolisian memiliki otonom hukum sepenuhnya untuk menilai barang bukti untuk menjadikan tersangka. Saksi ahli tidak dimintai pendapatnya secara terbuka supaya tidak takut. Seorang ahli pasti merasa tidak aman nyaman. Takut untuk memberikan keterangan apa adanya," pungkasnya.
Baca juga:
Temui Jokowi di Istana, Setya Novanto mengaku bahas kasus Ahok
Aa Gym soal Ahok tersangka: Hormati proses dan kita kawal
Politikus Gerindra bela SBY: Lebaran Kuda bukan penistaan
Agus Hermanto minta media terus kawal proses hukum kasus Ahok
Ahok ditetapkan jadi tersangka, ini respons Aa Gym
Polri: Targetnya paling lama 3 minggu berkas Ahok rampung
Polri siapkan surat pencegahan Ahok ke luar negeri
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Mengapa Krinok sempat ditentang oleh tokoh Islam? Ketika agama Islam tiba di Jambi, Krinok sempat mendapat pertentangan dari para tokoh Islam karena tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Bagaimana pemikiran Notodiharjo memengaruhi Kartosoewirjo dalam memahami ajaran Islam? Notodiharjo menanamkan pemikiran Islam modern ke dalam alam pemikiran Kartosoewirjo.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.