Komisi III Desak KPK Tindaklanjuti Temuan Pungli di Rutan KPK
"Saya kira yang namanya korupsi, kejahatan-kejahatan seperti ini, narkoba dan lain-lain ya bisa saja menyentuh mana saja. Tinggal tergoda atau tidak yang digodanya, begitu ya. Karena itu, kita tunggu saja seperti apa casenya, dan sebenarnya kalau bagus lagi jika dewas mengumumkannya lebih detail lagi," kata Hinca.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan pungutan liar senilai Rp4 miliar di Rutan KPK. Komisi III DPR mendesak KPK menindaklanjuti temuan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengatakan, temuan Dewas KPK tentunya informasi yang akurat. Paling ideal, KPK sendiri yang harus mengusutnya.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Karena itu, mekanisme yang paling ideal dan ditunggu publik adalah KPK menindaklanjutinya sesegera mungkin dan memastikan apakah perilaku buruk yang melawan hukum itu terjadi dan tindakan untuk itu segera dilaksanakan atau ditegakkan hukum di situ agar publik bisa menangkap dan menerima informasi yang lebih lengkap lagi dan jernih dalam upaya kita untuk melakukan pementasan korupsi," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).
Minta Dewas KPK juga Turun Tangan
Hinca yakin KPK juga sudah mengetahui temuan Dewas ini. Ia mendukung KPK segera bergerak mengusut pungli di lingkungannya.
"Saya mendukung penuh upaya penyelesaian atau pengungkapan kasus ini atau pungli di rutan KPK itu yang disampaikan oleh Dewas," kata politikus Demokrat ini.
Menurut Hinca, temuan pungli ini adalah hal yang wajar dan tidak tertutup terjadi di mana saja. Hinca menyerahkan supaya Dewas bisa mengumumkan detail kasus ini.
"Saya kira yang namanya korupsi, kejahatan-kejahatan seperti ini, narkoba dan lain-lain ya bisa saja menyentuh mana saja. Tinggal tergoda atau tidak yang digodanya, begitu ya. Karena itu, kita tunggu saja seperti apa casenya, dan sebenarnya kalau bagus lagi jika dewas mengumumkannya lebih detail lagi. Supaya kita juga tidak nebak-nebak," ujar Hinca.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Tak tanggung-tanggung, Dewas menyebut jumlahnya mencapai Rp4 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut temuan ini bukan berdasarkan laporan dari masyarakat, melainkan hasil pengutusan pihaknya sendiri.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, kami tidak pandang," ujar Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).