Komisi III DPR undang Kejagung dan Bareskrim bahas Perppu KPK
Dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti soal batas usia dan latar belakang pendidikan, pelaksana tugas pimpinan KPK.
Komisi III DPR, malam ini menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemerintah, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK. Dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti soal batas usia dan latar belakang pendidikan, pelaksana tugas pimpinan KPK.
Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin mengatakan, rapat bersama hari ini untuk menyepakati pembentukan panitia kerja membahas Perppu KPK sebelum semua fraksi mengambil sikap dalam rapat paripurna pekan ini.
"Pembentukan panja (panitia kerja) disepakati untuk melakukan pendalaman. Untuk itu kami perlu mendengar penjelasan dari pemerintah," kata Aziz saat membuka awal rapat di ruangan Komisi III, Selasa (21/4).
Aziz melanjutkan, rapat sengaja mengundang lembaga penegak hukum Indonesia untuk mengklarifikasi pemerintah soal penghapusan batasan usia dalam Perppu KPK. Meski alasan pemerintah menerbitkan Perppu karena adanya kegentingan, namun tidak berarti batasan usia dihapuskan.
"Sebelum kami masuk dalam sesi pendalaman materi, mari kita mendengar pandangan dari pemerintah yang diwakili Kabaresrim Pak Budi Waseso, Pak Jampidsus, dan Dirjen Perundang-Undangan Kemenkum HAM," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK pada 23 Februari lalu untuk mengangkat tiga pelaksana tugas pimpinan KPK sebelum DPR memilih pimpinan baru akhir tahun ini. Tiga pelaksana tugas itu adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi. Ketiganya diangkat lantaran dua pemimpin sebelumnya, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka.