Komisi III ke Kapolri: Personel yang Tahu Rekayasa Kasus Brigadir J, Pidana dan Pecat
Kemudian, bagi personel yang tidak terlibat dari awal, tetapi tetap ikut dalam rekayasa kasus, maka harus dikenakan pelanggaran etik.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta Kapolri tindak tegas personel Polri yang terlibat dalam kasus Brigadir J. Dia menilai ada dua pelanggaran yang terjadi dalam penanganan kasus ini, secara pidana dan etik.
Politisi Partai Nasem ini melihat ada dua peristiwa terjadi dari kasus Brigadir J. Pertama, pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kemudian, adanya rekayasa kasus atau obstruction of justice. Taufik menekankan pada peristiwa kedua.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Irjen Agung Setya naik pangkat menjadi Jenderal Bintang 3? Upacara digelar di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (29/6).
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
"Untuk yang rekayasa ini kan akan berujung pada dua hal. Bisa berujung ke pidana, dan juga berujung ke pelanggaran etik," ujar Taufik dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kapolri di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (24/8).
Sehingga nantinya, lanjut Taufik, tindak lanjut dari Polri akan terbagi menjadi dua. Bagi personel yang sejak awal mengetahui pembunuhan hingga terlibat rekayasa dari Irjen Ferdy Sambo, maka perlu ditindak secara pidana dan etik.
"Nah (personel) ini tidak ada ampun, Pak Kapolri. Harus kita pidanakan bahkan kita pecat," tegasnya.
Kemudian, bagi personel yang tidak terlibat dari awal, tetapi tetap ikut dalam rekayasa kasus, maka harus dikenakan pelanggaran etik.
"Kedua ada juga personel yang terlibat dalam rekayasa kasus ini yang sebenarnya tidak tahu sejak awal peristiwanya. Tapi karena melakukan unprofessional conduct, harus dimintakan pertanggungjawabannya", ucapnya.
Kapolri, ujar Taufik, harus dapat memilah mana personel yang melanggar pidana dan etik, serta mana yang hanya sebatas pelanggaran etik.
Dia menyayangkan banyak personel yang terlibat padahal memiliki prestasi cemerlang di kepolisian. Namun, prestasi tidak boleh menjadi alasan Polri tidak menindak tegas para personel tersebut. Tujuannya, ungkap dia, agar memberikan pesan kepada personel polisi lainnya.
"Meskipun sudah ada prestasi tapi harus ditindak tegas, Pak Kapolri. Ini memberikan pesan kepada seluruh personel Polri untuk jangan sekali-kali melakukan rekayasa kasus. Karena pimpinan Polri tidak akan memberikan ampun. Pesannya itu harus jelas dan terang," tutup Taufik.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
(mdk/ded)