Komisi III ogah campuri rencana Kejagung deponering kasus Samad & BW
Menurutnya, Kejaksaan Agung dalam setiap keputusannya tak boleh ada intervensi.
Anggota Komisi III DPR, Supratman Andi Agtas, menegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo tak selayaknya meminta pertimbangan menyangkut deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) ke DPR. Sebab menurutnya, Kejagung dalam memutus sesuatu tak bisa diintervensi.
"Gak boleh pertimbangan dalam hukum, penegak hukum menjadikan alat politik sebagai pertimbangan-pertimbangan tertentu. Kalau menurut saya tidak perlu. Karena jaksa agung sudah tahu mana yang mereka punya kewenangan. Harusnya tidak perlu meminta pertimbangan," tegas Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Politikus Gerindra itu menyatakan, jika Kejagung menganggap berkas perkara cukup bukti ya tinggal dilanjutkan. Namun jika ternyata tak terbukti bersalah ya harus ada putusan resmi.
"Kalau memang posisinya cukup alat bukti ya dilanjutkan. Kalau ternyata buktinya dibuat-buat ya jangan dilanjutkan. Itu kan sudah P21, alat bukti apalagi? Berarti kan sudah buktinya cukup," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Prasetyo melayangkan surat ke pimpinan DPR yang diteruskan ke komisi III DPR. Surat tersebut berisi permintaan pertimbangan Komisi III DPR bagaimana jika Kejagung memberikan deponering untuk menghentikan kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
"Jaksa Agung kirim surat ke DPR yang diteruskan ke Komisi III. Mereka meminta pertimbangan pemberian deponering. Minggu depan kita akan panggil Jaksa Agung untuk urusan ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Sementara itu Desmond sudah mempersiapkan beberapa catatan untuk menjawab surat Prasetyo. Menurut Politikus Partai Gerindra tersebut, apabila Jaksa Agung RI akan menggunakan kewenangan untuk mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, maka persyaratan utama yang harus terpenuhi adalah unsur demi kepentingan umum.
"Demi kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas. Kami meminta Jaksa Agung harus bisa menjelaskan korelasi dan relevansi antara perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan unsur kepentingan umum," ujarnya.
Baca juga:
Jaksa Agung pertimbangkan deponering kasus Samad dan BW
Luhut sebut Jokowi selesaikan kasus Novel, Samad & BW agar tak gaduh
Sama seperti Novel, Kapolri serahkan kasus Samad dan BW ke Kejagung
Jokowi minta kasus Novel, Samad dan BW segera diselesaikan
Pelimpahan Tahap II kasus pemalsuan KK, akhirnya Feriyani Lim muncul
Abraham minta pimpinan KPK yang baru tak ciut nyali berantas korupsi
Agus Rahardjo janji KPK tetap bela BW, Novel dan Samad
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
-
Apa yang akan dilakukan di Depo Tegalluar Kereta Cepat Jakarta-Bandung? Area ini nantinya digunakan sebagai tempat perawatan rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).