Komisi III Tegaskan Eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN Layak Diganjar Hukuman Berat
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut mengatakan, perbuatan Iptu IDGN itu adalah tragedi kemanusiaan. Dia mendorong agar pelaku dihukum berat.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN terkait pemerkosaan. Dia menegaskan, IDGN patut dijerat pasal pemerkosaan dan bisa diancam hukuman 12 tahun penjara. Dia mengatakan, para penegak hukum yang melanggar hukuman dengan sengaja layak diganjar dengan hukuman berat.
"Menurut saya, sangat bisa dijerat hukum pidana yakni pasal pemerkosaan 285 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," papar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/10).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut mengatakan, perbuatan Iptu IDGN itu adalah tragedi kemanusiaan. Dia mendorong agar pelaku dihukum berat.
"Ini benar-benar tragedi kemanusiaan, kami pastikan akan terus kawal kasus ini. Kalau perbuatannya terbukti maka si pelaku harus dihukum maksimal. Unsur pemberat pelaku karena sebagai penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum," jelas Habiburokhman.
Terlebih, lanjut Habiburokhman, Kapolsek Parigi itu mengancam korban dengan memanfaatkan ayah korban yang berstatus tersangka.
"Kalau di kasus ini saya melihat adanya ancaman kekerasan dalam konteks hukum, yaitu status tersangka ayah korban yang dijadikan semacam ancaman," kata dia.
Saat ini Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, telah menjalani sidang etik. Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi.
Baca juga:
Kapolsek Parigi akan Dipecat Atas Kasus Asusila, Kapolda Sulteng Minta Maaf
Eks Kapolsek Parigi Jalani Sidang Kode Etik Kasus Asusila Besok
Tak Hanya Sanksi Etik, Eks Kapolsek Parigi Terancam Jerat Pidana Persetubuhan
Penasihat Hukum Korban Asusila Kapolsek di Sulteng Sambut Tawaran LPSK
Kasus Asusila Kapolsek Parigi, Iptu IDGN Segera Jalani Sidang Etik
Kemen PPPA akan Pantau Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Keji di Halmahera Tengah
Menteri PPPA Minta Kapolsek Parigi Dijerat Pasal Berlapis