Komisi III Yakini Integritas Jaksa Penuntut Perkara Ferdy Sambo Cs
Adapun tersangka pembunuhan berencana yang dilimpahkan ke Kejagung merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan kerja Polri dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah maksimal setelah para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Dengan lengkap dan dilimpahkannya perkara berarti tugas (kerja) Polri melakukan penyidikan sudah selesai dan sudah maksimal," kata Habib saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Habib percaya jaksa penuntut umum yang memegang perkara Ferdy Sambo Cs akan bertindak profesional. Menurutnya, para jaksa ini memiliki integritas yang tak perlu diragukan.
"Saya yakin para JPU akan bekerja profesional dan penuh integritas," ujarnya.
Seluruh barang bukti beserta tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah diserahkan ke Kejagung pada Rabu (5/10).
Adapun tersangka pembunuhan berencana yang dilimpahkan ke Kejagung merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus obstruction of justice total ada tujuh tersangka yang akan diserahkan penyidik Bareskrim Polri.
Ketujuh tersangka itu merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca juga:
VIDEO: Ferdy Sambo Tulis Pesan Cinta Bela Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
PN Jaksel Siap Gelar Persidangan Perkara Kematian Brigadir J Terdakwa Ferdy Sambo Cs
Polri Jawab Soal Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Etik: Berjalan Paralel
Brigjen Hendra Kurniawan Tanpa Bintang di Pundak
VIDEO: Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Sebut Sang Istri Putri Candrawathi Tak Bersalah