Komisi IX pelajari investigasi Menkes soal meninggalnya bayi Debora
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi tindakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaporkan hasil investigasi terhadap kasus meninggalnya bayi berumur 4 bulan Tiara Debora Simanjorang.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi tindakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaporkan hasil investigasi terhadap kasus meninggalnya bayi berumur 4 bulan Tiara Debora Simanjorang.
Diharapkan, hasil investigasi ini dilaksanakan dengan serius. Komisi IX juga akan mempelajari hasil investigasi, supaya jika ada hal yang kurang lengkap bisa melakukan langkah yang dibutuhkan.
"Kami akan mempelajari hasil investigasi ini. Jika ada hal yang dianggap belum memuaskan, tentu komisi IX nanti akan meminta untuk dilakukan tindakan yang dibutuhkan". kata wakil ketua komisi IX itu berdasarkan keterangan tertulis yang didapat Rabu, (13/9).
Namun, Saleh menilai, dalam laporan tersebut, Kemenkes belum fokus menggunakan UU No 36/2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 32 dan 190. Seharusnya, lanjut dia, investigasi ini dapat masuk pada implementasi undang-undang. "Yang dilaporkan ini kelihatannya masih fokus pada persoalan administratif," ucapnya.
Seiring hasil investigasi ini, Komisi IX berharap hal ini bisa dijadikan referensi oleh pihak kepolisian. Supaya kedua hasil investigasi kepolisian dan Kemenkes dapat selaras.
Komisi IX berharap, kepolisian menindaklanjuti investigasi secara adil dan objektif. Agar masyarakat dapat merasakan ketenangan dan ketentraman saat berurusan dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang tersedia.
Adapun dalam surat UM.01.05/Menkes/395/2017 13 September 2017 yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Nila Farid Moloek memerintahkan Dinas Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan berupa teguran tertulis. Sedangkan, sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.
Kemudian, memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk mengoordinir pelaksanaan medik yang dilakukan oleh profesi dokter.