Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung
Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
- Kecewanya Komisi VIII DPR Menag Yaqut Absen Rapat: Persiapan Haji 2025 Kian Mundur!
- Komisi VIII Jawab Ketum PBNU soal Pansus Angket Haji: Ini Urusan DPR dan Kemenag, Bukan Pribadi
- Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus
- Ketua Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Kementerian Haji, Ini Pertimbangannya
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha mewanti-wanti kepada Kementerian Agama (Kemenag), jangan sampai dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung karena permasalahan haji.
Hal itu dia sampaikan, terkait adanya pembagian kuota haji tambahan dari Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi yang memberikan tambahan kuota 20.000 diberikan kepada jemaah haji reguler dan haji khusus.
Padahal, berdasarkan rapat Panja dengan pemerintah dengan komisi VIII DPR tidak ada kesepakatan bahwa adanya pembagian kuota 50:50 untuk jemaah haji reguler dan haji khusus.
"Jangan sampai Presiden Jokowi sudah habis-habisan berjuang nambah 20.000 untuk mempercepat perjalanan haji reguler, kemudian Menteri Agama dan dirjen PHU membuat kebijakan di luar dari hasil rapat kerja dan keputusan presiden," kata Tamliha, saat rapat dengan pendapat, di Ruang Sidang Komisi VIII, Jakarta, Senin (20/5).
Kemudian Syaifullah mengingatkan kepada Dirjen PHU, Hilman Latief agar jangan sampai karena permasalahan kuota haji, dirinya juga dipanggil oleh KPK dan Kejagung.
"Sebagai penyelenggara negara, saya juga mengingatkan kepada saudara Dirjen untuk disampaikan kepada Menteri Agama, bahwa jangan sampai gara-gara urusan haji ini nanti bapak, diundang-undang, diundang maksud saya, oleh yang 3 huruf itu (KPK) atau kejagung yang pernah menjadikan orang tersangka soal haji di tempat ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen PHU, Hilman Latief menjelaskan alasan kenapa Kemenag membagi 50:50 untuk kuota haji tambahan. Dia menjelaskan karena Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU.
"Terima kasih kepada DPR yang bisa memutuskan pada bulan November kesepakatan mengenai kuota dan di dalam pelaksanaan ibadah haji, satu landasan dalam pelaksanaan itu adalah MOU, pak. MUO kita dengan Kementerian Haji (Arab Saudi) yang sebelumnya surat dari Kementerian Haji itu 221 ribu, dan kemudian baru belakangan bulan November akhir dan Desember kita kemudian mendapatkan kuota tambahan 20.000 orang," kata Hilman.
Dia menjelaskan, Kemenag menindaklanjutinya hal itu dan menyusun skema. Kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi terkait dengan penempatan jemaah khususnya di Mina.
Hilman mengatakan, pada pertengahan Januari, dalam sistem e-hajj kuota haji masih bulat sebesar 241 ribu. Kemudian pihaknya mendapatkan informasi approval 213 ribu untuk jemaah reguler dan 27 ribu itu jemaah khusus di Januari minggu ketiga.
"Tetapi secara teknis ketika muncul di e-hajj itu angka dengan alokasi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, ya kemudian kita umumkan dalam KMA keputusan tentang penambahan kuota itu kami usulkan dengan skema seperti itu," imbuh dia.