Komisi XI desak Menaker bentuk satgas pengawas TKA
"Nah yang ilegal kita minta pemerintah bikin tim atau satgas tadi. Karena ilegal ini masuknya jalur bebas visa siapa yang ngawasi dan yang ngontrol daerah gimana," ungkap Dede Yusuf.
Komisi IX DPR mendesak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk melaksanakan membentuk Panitia Kerja Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Rekomendasi itu disampaikan setelah Komisi IX melakukan rapat dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri.
"Kami meminta agar Pemerintah membentuk tim satgas atau tim pengawas mulai dari pusat hingga daerah. Kalau kita mau membuka pintu masuk bagi TKA ya tentu kita harus kita siapkan anggarannya untuk fungsi pengawasan," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi usai rapat dengan Menaker di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).
-
Bagaimana cangkir ini bekerja? Memanfaatkan efek gabungan dari permukaan, yang disebut sebagai kondisi "pembasahan", dan geometri cangkir. Pembasahan adalah istilah untuk bagaimana cairan mempertahankan kontak dengan permukaan padat saat disatukan. Saat astronot mendekatkan bibir mereka, cairan itu secara spontan ditarik ke dalam mulut mereka.
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama ini? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Kapan Alwi Assegaf memulai kariernya? Seperti dikutip dari kapanlagi.com, ini sosok Alwi Assegaf yang mengawali karier sejak 2012 lewat perannya sebagai Raden Kian Santang. Saat itu dia masih berusia 6 tahun. Di usia 16 tahun, Alwi dikenal lewat perannya dalam sinetron 'Cinta Anak Sholeh' serta memerankan dua anak kembar bernama Ali dan Reyhan. Alwi adalah anak kedua dari tiga saudara. Alwi Assegaf cukup aktif di media sosial. Dia kerap mengunggah aktivitasnya di Instagram. Salah satunya saat melakukan ziarah ke makam buyutnya Alhabib Ali bin Ahmad bin Ja’far Assegaf. "(Alhabib Ali bin Ahmad bin ja’far assegaf) Buyut kami yg maqbarohnya di jombang. Salah satu ulama yg belajar dengan alhabib abubakar assegaf (gresik) -maka sudah menjadi sebuah kebiasaan kami setiap ke jombang pasti ziarah ke baliau," tulis Alwi Assegaf di Instagram.
-
Bagaimana haji plus bekerja? Haji plus diorganisir oleh penyelenggara haji khusus yang memanfaatkan alokasi visa dari kuota haji yang ditentukan oleh pemerintah. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan haji plus.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
Dede mengatakan, Komisi IX juga akan membentuk tim pengawas untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA. Sebab, kata dia, pengawasan diperlukan untuk bisa memilah antara TKA legal dan ilegal. Pada dasarnya di Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mengatur TKA yang legal dan bukan yang ilegal.
"Nah yang ilegal kita minta pemerintah bikin tim atau satgas tadi. Karena ilegal ini masuknya jalur bebas visa siapa yang ngawasi dan yang ngontrol daerah gimana," ungkapnya.
Selain itu, Dede juga meminta agar Kemenaker segera membuat aturan turunan terhadap pelaksanaan Perpres 20 Nomor Tahun 2018. Hal itu demi memimalisir kesalahpahaman di antara masyarakat terutama terkait regulasi kualitas pendidikan dan tenaga kerja Indonesia.
"Pemerintah saya harapkan dapat memberi jaminan terhadap tenaga kerja lokal. Negara kita harus membuat perpres terkait peningkatan kompetensi TKI. Sehingga dapat tercapai win-win solution, TKA dapat msk, tetapi tenaga kerja kita juga kompeten," ujarnya.
Di tempat yang sama, Menaker Hanif Dakhiri menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pekerja asing tidak memiliki kualifikasi bebas masuk ke Indonesia. Karena menurutnya, Perpres tersebut lebih menitikberatkan pada penyederhanaan perizinan TKA.
"Artinya tidak mengurangi syarat kualitatif tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Enggak ada hubungannya dengan TKA ilegal," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie. Ronny menjelaskan, adanya Perpres TKA ini hanya memberi kemudahan secara birokrasi perizinan tanpa menurunkan pengawasan TKA.
"Jadi ini kemudahan untuk birokrasi. Nah tapi pengawasannya, perintah bapak presiden harus diperketat pengawasan setelah mereka datang. Bagi yang tidak memiliki izin apalagi. Itu pengawasannya pasti kita lakukan," kata Ronnie.
Baca juga:
Menaker minta Perpres Tenaga Kerja Asing tidak dipolitisasi
PPP sebut Perpres Tenaga Kerja Asing permudah prosedur perizinan
5 Fakta jumlah sebenarnya tenaga kerja asing di Indonesia
Fadli Zon galang tanda tangan untuk bentuk Pansus tenaga kerja asing
Kadin sebut aturan tenaga kerja asing tak akan singkirkan pekerja lokal