Komite 1 DPD inisiasi keberlanjutan otsus Aceh menjadi selamanya
Dalam tanggapannya, senator Lahabato meminta Pemda Aceh untuk menyampaikan secara terbuka apa yang dirasakan selama pelaksanaan Otsus di Aceh ini.
Komite 1 DPD menginisiasi keberlanjutan kebijakan otonomi khusus di Provinsi Aceh yang akan berakhir 2027 menjadi selamanya, dalam rangka mewujudkan kesetaraan pembangunan dan pelayanan di Provinsi Aceh. Evaluasi yg dilakukan Komite I, tidak untuk menilai plus minus Otsus Aceh, melainkan untuk memastikan keberlanjutan Otsus menjadi Otsus selamanya.
Hal ini terungkap dalam Kunjungan Kerja Komite 1 yang dipimpin oleh Senator Fachrul Razi selaku Pimpinan Komite 1 DPD RI dari Aceh (16/10) di Kantor Gubernur Aceh.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana proses pencalonan Anggota DPD dilakukan? Pencalonan anggota DPD melibatkan perseorangan, dan prosesnya diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Hadir dalam acara tersebut Senator Abdurahman Lahabato dari Maluku Utara, Senator Nurmawati Dewi Bantilan dari Sulawesi Tengah, dan Senator Robiatul Adawiyah dari NTB. Hadir juga Sekda Aceh, Dermawan, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan Kepala Dinas beserta jajaran SKPA.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini, senator Fahrul Razi menyampaikan bahwa Otsus merupakan jawaban terbaik bagi penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di Aceh dalam bentuk asimetris desentralisasi. Oleh karena itu, peningkatan efektifitas penyelenggaraan Otsus haruslah menjadi prioritas Pemerintah, dari Pusat sampai Daerah.
"Pelaksanaan Otsus hingga 20 tahun bukanlah isu yg harus kita perdebatkan kali sekarang, namun exit strategy menuju Otsus Jilid II, dengan estimasi waktu selamanya, yaitu selama ada NKRI ini, Dana Otsus Aceh tetap ada, jika sekarang 2 persen, kenapa kedepan tidak meningkat 2,5 persen hingga 3 persen, itu tergantung lobby politik dan pendekatan ke pusat," jelas Fachrul Razi yang juga Senator Asal Aceh.
Dalam Kunjungan Kerja ke Aceh dirinya menjelaskan bahwa Komite I telah mengundang Mendagri dan Menkopolhukam serta Staf Kepresidenan RI di DPD RI untuk membahas rencana Otsus selamanya.
"Ada lampu hijau dari pusat untuk mendukung hal ini, hanya saja bagaimana menyiapkan blue print dan rencana strategi Otsus kedepan," jelas Fachrul Razi.
Namun demikian, Otsus Aceh yg sudah berjalan lebih kurang 10 tahun (merujuk UUPA, efektif 2008 merujuk dana otsus), masih ada pekerjaan rumah yg belum terselesaikan, terutama dalam percepatan pembangunan infrastruktur, penataan birokrasi, pemberantasan kemiskinan dan penyediaan layanan pendidikan serta kesehatan.
Fachrul mencontohkan misalnya data BPS 2017 menyebutkan bahwa tingkat kemiskinan di Aceh naik 0,16 menjadi 16,89 dari tahun 2017 sebesar 16,73. Tahun 2018, indeks keparahan Kemiskinan (P2), berada di posisi terbawah keenam di Indonesia (O,75).
Buta huruf kisaran 8-10% dari Populasi (tergolong tinggi). Hingga semester pertama 2018, terdapat 94 orang yag menjadi tersangka korupsi dana pembangunan, 51 diantaranya berasal dari Aparat Pemerintahan dengan kerugian negara ditaksir 349 miliar (KPK).
"Padahal Dana Otsus Aceh sebesar Rp 8 triliyun tahun 2018 dan tahun depan 2019 Aceh akan mendapat 8,3 triliun. Artinya hingga 2018, jika kemudian Dana Otsus dijumlah keseluruhan dari 2008-2018, Aceh sudah menerima Rp 56,67 triliyun Dana Otsus, Jelasnya.
Singkat kata, Fachrul menegaskan bahwa Otsus bagi Aceh haruslah dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, supremasi hukum, percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta kemajuan masyarakat Aceh agar seiring sejalan dengan Provinsi lainnya yang lebih maju.
Dilain pihak, Dermawan Sekda Aceh mengakui bahwa implementasi Otsus di Aceh perlu di tingkatkan dan didukung oleh semua pihak. Berkaitan dengan regulasi, dari 9 PP yang diamanatkan UUPA, baru 5 PP yang sudah ditetapkan yaitu PP No.20/2007 tentang partai lokal, PP No.58/2009 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekda Provinsi,Kab-Kota, PP No.83/2010 tentang Daerah Kerja Sabang, dan PP No.23/2015 tentang kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh.
Sedangkan PP tentang tata cara dan kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat, PP tentang prosedur Bimwas PNS Aceh, PP tentang nama Aceh dan PP tentang penyerahan sarpras personel dan dokumen pendidikan MI dan MTs belum ditetapkan.
Sedangkan Qanun, dari 59 Qanun, 47 sudah direalisasikan sementara 12 belum selesai.
Dermawan menambahkan bahwa Dana Otsus masih sangat siqnifikan bagi Aceh khususnya dari jumlah Pendapatan dan Belanja Daerah. Dari 2008-2018, rasio Dana Otsus terhadap Pendapatan Daerah diatas 50% begitu juga dengan rasio terhadap Belanja.
Tahun 2018, jumlah Otsus 8.029.791.592.980, jumlah pendapatan 14.622.475.324.280 (54,91%), sedangkan Belanja 15.084.003.946.127 (53,19%). Dengan prioritas penggunaan untuk infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, kemiskinan, pendidikan, sosial, kesehatan, dan keistimewaan Aceh.
Dermawan berharap perlu penegasan dan komitmen Pemerintah agar PP turunan UUPA terselesaikan tanpa mengurangi kewenangan dan kekhususan Aceh. Dan mendukung inisiasi DPD RI dalam rangka menyusun Dana Otsus selamanya dan mengharapkan kepada Pemerintah dapat memperpanjang masa pengalokasian Dana Otsus yang akan berakhir 2027 untuk kepentingan rakyat Aceh dimasa yang akan datang.
Dalam tanggapannya, senator Lahabato meminta Pemda Aceh untuk menyampaikan secara terbuka apa yang dirasakan selama pelaksanaan Otsus di Aceh ini.
"Sebagai wakil Daerah tentu kami berharap Pemda menyampaikan apa yg sudah dilakukan dan kendala apa yg dirasakan pelaksanaannya, Kami juga akan mendorong Pemerintah agar proaktif terhadap Daerah,” jelas Senator asal Maluku Utara.
Senada dengan Lahabato, Senator Nurmawati menyoroti pentingnya evaluasi dalam mendorong keberlanjutan pelaksaan Otsus terutama untuk mengejar ketertinggalan Daerah. Sedangkan Senator Dewi (NTB) menekankan pentingnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas Korupsi.
Kunjungan Kerja dalam rangka evaluasi Otsus di tutup dengan komitmen dan penegasan Senator Fachrul Razi selaku Pimpinan Komite 1 untuk melanjutkan pelaksanaan Otsus di Aceh dan mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan 4 PP yang belum selesai serta lebih berkomitmen terhadap kesejahteraan rakyat Aceh melalui Otsus.
Baca juga:
KPU persilakan OSO ajukan gugatan ke PTUN
Sidang ajudikasi Bawaslu putuskan tolak gugatan OSO soal caleg DPD
Ketua DPD minta KPK terus lakukan pencegahan & penindakan agar koruptor jera
Ketua Komite I DPD: PP 43/2018 terobosan pemberantasan korupsi
Komite II DPD RI dorong pembangunan pelabuhan di daerah dipercepat
Bawaslu tolak gugatan OSO pada KPU soal pengurus parpol jadi Caleg DPD