Komnas HAM Ungkap Tindakan Kekerasan di Lapas Yogyakarta: Narapidana Minum Air Seni
Wahyu menjabarkan tindakan perlakuan merendahkan martabat WBP diantaranya seperti pemotongan jatah makanan, memakan muntahan, meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah dugaan tindakan merendahkan martabat dan penyiksaan yang terjadi dalam dua tahun terakhir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Pemantau Aktivitas HAM Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba mengatakan, setidaknya ada sejumlah tindakan merendahkan martabat yang disertai tindakan penyiksaan menimpa para warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Siapakah Hang Nadim? Salah satu figur pahlawan legendaris dari Pulau Bintan yang berjasa melindungi tanah kelahirannya dari jajahan bangsa Portugis.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
"Benar terjadi penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat manusia yang dilakukan petugas Lapas," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3).
Dia menjabarkan tindakan perlakuan merendahkan martabat WBP diantaranya seperti pemotongan jatah makanan, memakan muntahan, meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni.
Bahkan tidak hanya itu, tindakan merendahkan martabat yang diduga dilakukan para penjaga lapas ini juga kerap menyuruh para WBP untuk melakukan hal yang merendahkan secara telanjang tubuh.
"Telanjang dan diminta mencabut rumput sembari dicambuk menggunakan selang, disuruh melakukan tiga gaya bersetubuh dalam posisi telanjang, penggundulan rambut dalam posisi telanjang," ujarnya.
"Disuruh jongkok dan berguling-guling di aspal dalam keadaan telanjang, memakan buah pepaya busuk dalam kondisi telanjang yang disaksikan sesama WBP," sambung Wahyu.
Selain itu, Wahyu menyebut para WBP secara fisik juga kerap mengalami tindakan kekerasan secara langsung seperti pemukulan, pencambukan menggunakan selang, diinjak, direndam di kolam lele, hingga disiram air garam atau air rinso pada dini hari.
Bahkan tindakan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat juga dialami oleh tahanan titipan yang mana seharusnya ada mekanisme khusus terhadap tahanan titipan.
"Akibatnya, tindakan kekerasan yang dilakukan mengakibatkan rasa sakit, luka dan trauma psikologis," tuturnya.
Dalam investigasi ini, Komnas HAM juga menemukan tiga belas alat yang dipakai untuk penyiksaan, diantaranya selang, kayu, kabel, buku apel, tangan kosong, sepatu PDL, air garam, air Rinso, pecut sapi, timun, dan sambal cabai, Sandal dan barang-barang yang dibawa oleh tahanan baru.
"Kekerasan tersebut menimbulkan luka-luka di area punggung, kaki dan tangan," sebutnya.
Terjadi Ketika Pergantian Struktur Lapas
Lebih lanjut, Wahyu juga menyebut jika tindakan pelanggaran tersebut mulai terjadi manakala adanya perubahan struktur kepemimpinan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dan upaya pembersihan lapas oleh kepemimpinan yang baru.
Dimana hal tersebut terjadi pada kisaran pertengahan Tahun 2020 setelah adanya pergantian struktur lapas dimana dalam kondisi ini intensitas kekerasan semakin meningkat. Bahkan dalam periode itu ditemukan 2828 pil sapi, 315 HP, 227 bunker dan barang terlarang lainnya.
Kemudian, pada akhir pasca tahun 2020 ketika kembali terjadi pergantian struktur pejabat dalam lapas, yaitu pergantian Kalapas dan Ka. KPLP di akhir Tahun 2020 tataban kehidupan WBP memang menjadi lebih teratur dan lebih disiplin.
Dimana, sikap WBP menjadi lebih hormat kepada petugas dan penerapan baris- berbaris dalam melakukan setiap kegiatan juga masih tetap diterapkan secara teratur dan terjadwal oleh setiap blok hunian.
"Namun, Pada periode ini masih terjadi kekerasan dengan intensitas yang hampir sama dengan periode tahun 2020," ungkapnya.
"Bahkan Pada 11 November 2021 Ditemukan enam orang WBP dalam kondisi luka di beberapa bagian tubuh seperti luka kering, bernanah di punggung dan lengan, luka keloid di punggung, dan luka membusuk di lengan," lanjutnya.
Atas hasil temuan tersebut, Komnas HAM dalam rekomendasinya meminta Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly bersama jajaran terkait untuk melaksanakan rekomendasi.
"Segera melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat, namun tidak mengambil langkah untuk mencegahnya, termasuk petugas sipir Lapas, penjaga pintu utama (P2U) Lapas, eks Kalapas dan eks Ka. KPLP pada periode Tahun 2020 dan pihak lainnya," pintanya.
Bahkan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, Komnas HAM meminta agar temuan tersebut dibawa untuk diproses secara hukum.
(mdk/fik)