Komnas Perempuan Catat Perempuan Alami Kekerasan Psikologis Selama Pandemi
Hasil penelitian Komnas Perempuan juga diperkuat dengan kajian analisis media yang melibatkan 600 media dalam jaringan. Hasilnya, diketahui angka kekerasan pada perempuan naik selama pandemi.
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshori mengatakan berdasarkan hasil penelitian lembaga tersebut diketahui bahwa kaum perempuan rentan mengalami kekerasan psikologis dan ekonomi selama pandemi Covid-19.
"Untuk kekerasan psikologis Komnas Perempuan mencatat sebanyak 15,3 persen atau setara 289 perempuan dari 2.850 responden yang tersebar di 34 provinsi," kata dia pada diskusi daring yang dipantau di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Jumat (19/2).
-
Bagaimana cara melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan? Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ketika menghadapi KDRT adalah mencari perlindungan. Carilah tempat yang aman seperti rumah saudara, teman, atau tempat perlindungan yang disediakan oleh pemerintah setempat. Menjauh dari pelaku kekerasan penting untuk menjaga keamanan dan integritas Anda.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Bagaimana peran perempuan dalam dunia penyiaran menurut Ketua KPID DKI Jakarta? Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo mengatakan, perempuan adalah garda terdepan bagi kehidupan di masyarakat. Karena itu, perannya dalam dunia penyiaran sangat dibutuhkan.
-
Mengapa penting untuk melaporkan kasus KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. KDRT dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban, seperti luka, trauma, depresi, stres, atau bahkan kematian.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
Kemudian, responden yang menjawab kadang-kadang mengalami kekerasan selama pandemi sebanyak 3,5 persen atau setara 66 perempuan.
Hasil penelitian Komnas Perempuan juga diperkuat dengan kajian analisis media yang melibatkan 600 media dalam jaringan. Hasilnya, diketahui angka kekerasan pada perempuan naik selama pandemi.
"Angka kekerasan itu rata-rata meningkat dan yang paling banyak diberitakan terkait akses terhadap bantuan sosial," ujarnya.
Ia mengatakan pada dasarnya layanan kekerasan terhadap perempuan cukup banyak, namun saat pandemi layanan tersebut umumnya tutup dan hal itu menjadi masalah.
Lebih jauh, hasil penelitian dinamika perubahan rumah tangga yang dilakukan Komnas Perempuan juga menemukan beberapa hal di antaranya mayoritas responden mengaku mengurus rumah tangga lebih dominan dilakukan perempuan
"Perempuan bekerja dua kali lipat dari laki-laki dalam hal mengerjakan rumah tangga dengan durasi lebih dari tiga jam," katanya.
Akibatnya, satu dari tiga responden yang melaporkan beban pekerjaan meningkat tersebut mengalami stres. Kemudian sebanyak 40 responden juga mengaku khawatir kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid-19.
Tidak hanya itu 10,3 responden atau 235 responden melaporkan bahwa selama pandemi Covid-19 hubungannya dengan pasangan semakin tegang atau tidak akur.
Usia 31 hingga 40 tahun merupakan kelompok yang paling banyak menjawab hubungan mereka kurang baik selama pandemi Covid-19. Masih pada penelitian yang sama pasangan dengan pendapatan di bawah Rp5 juta memiliki kecenderungan hubungan yang kurang baik.
Baca juga:
Pekerja Rumah Tangga di Masa Pandemi: Rentan Terinfeksi Covid-19 dan Kehilangan Kerja
Heboh Aisha Wedding, Komnas Perempuan Ingatkan Praktik Nikah Siri Merugikan Wanita
Aksi Diam Pegiat Komnas Perempuan Demo Sahkan RUU PKS
Komnas Perempuan Soal RUU Larangan Minol: Harus Dibedakan Antara Kebutuhan dan Aturan
Empat Alasan Komnas Perempuan Menolak Hukuman Mati
Butuh Tak Butuh RUU PKS