Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual pada 2019 Capai 4.898 Kasus
Pada 2018 jumlah kasus kekerasan seksual justru mencapai 5.280 kasus.
Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah kekerasan seksual selama 2019 mencapai 4.898 kasus. Jumlah ini menurun jika dibandingkan tahun 2018 silam.
"Pada 2018 jumlah kasus kekerasan seksual justru mencapai 5.280 kasus," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, saat dihubungi. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (2/7).
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Dimana kerangka perempuan itu ditemukan? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
-
Apa yang ditemukan di tengkorak perempuan tersebut? Salah satu temuan arkeolog adalah cedera tajam berupa lubang persegi di tengkoraknya yang konsisten dengan benturan paku Romawi kuno; paku semacam itu telah ditemukan di beberapa situs arkeologi di Sardinia.
-
Dimana kerangka perempuan ini ditemukan? Lokasi Penemuan Kerangka Cara pemakaman aneh ini ditemukan di sebuah kuburan di Nekropolis Monte Luna, sebuah bukit yang berlokasi 30 kilometer di utara Cagliari, Sardinia selatan.
-
Bagaimana kebisingan lalu lintas berdampak pada kesuburan wanita? Penelitian sebelumnya telah menunjukkan bahwa kebisingan dapat meningkatkan kadar hormon stres, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kemampuan tubuh untuk berovulasi dan mempertahankan kehamilan.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
Namun, kata dia, penurunan kasus itu tergantung pada pengembalian kuesioner berkaitan dengan kasus kekerasan seksual baik pada anak ataupun perempuan.
Ia merincikan dari 4.898 kasus kekerasan seksual tersebut dibagi menjadi dua bagian lagi yakni ranah personal berjumlah 2.807 kasus dan ranah komunitas 2.091 kasus.
"Sementara itu sampai dengan lima bulan pertama tahun 2020, di mana terjadi pandemi Covid-19, kami telah menerima laporan sebanyak 461 kasus," ujar dia.
Dari jumlah tersebut, 258 kasus adalah kekerasan seksual di ranah KDRT/Relasi Personal kemudian untuk ranah komunitas berjumlah 203 kasus kekerasan seksual.
Di kedua ranah tersebut, kekerasan seksual yang paling banyak diadukan adalah kekerasan berbasis gender siber (KBGS) baik yang dilakukan oleh mantan pacar, pacar, bahkan orang yang tidak dikenal dengan berbagai macam bentuk kekerasan. Beberapa di antaranya adalah ancaman penyebaran foto dan video bernuansa seksual, mengirimkan atau mempertontonkan video bernuansa seksual, eksibisionis, hingga eksploitasi seksual.
Ia mengkhawatirkan jika pembahasaan RUU penghapusan kekerasan seksual ditunda terus, akan bertambah kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Selama ini, katanya, penegakan hukum di Indonesia belum memadai dalam menangani kasus kekerasan seksual. Sehingga bisa saja kekerasan seksual terus terjadi apalagi didukung dengan masalah ekonomi, teknologi informasi, sosial dan budaya.
"Yang lebih utama adalah korban tidak mendapatkan keadilan dan pemulihan, jika tidak ada UU yang menjaminnya," tambah dia.
Ia menjelaskan persoalan di tingkat substansi dari hukum pidana, struktur dan kultur hukum ditengarai telah menghalangi korban kekerasan seksual, terutama perempuan, untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan dukungan penuh untuk pemulihan.
"Salah satu indikasinya adalah rendahnya jumlah kasus yang kemudian dapat diproses hukum. Dalam tinjauan kami, dari 13.611 kasus perkosaan yang dilaporkan dalam kurun 2016-2019, jumlah laporan kasus perkosaan di kepolisian hanya sekitar 29 persen dari yang diterima oleh lembaga layanan di tingkat pertama." ujar dia.
Kemudian sekitar 70 persen dari kasus yang dilaporkan kepolisian diputus oleh pengadilan, atau sekitar 22 persen dari jumlah total kasus yang diterima lembaga layanan.
"Konteks-konteks khusus dari latar belakang korban, seperti disabilitas, lokasi geografis, maupun ragam kekerasan yang tidak memiliki payung hukum menyebabkan halangan-halangan tersebut semakin nyata," tambah dia.
Baca juga:
KPAI Desak Para Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangerang Disanksi Berat
Kasus Remaja Digilir Pacar dan Teman Pelaku, Polisi Dalami Asal Usul Pil Hexymer
Ditinggal Istri Kerja, Pria di Kalbar Cabuli Anak Tiri
Pelecehan Seksual di Cianjur Meningkat Tajam di Tengah Pandemi Corona
Syekh Puji Kembali Terjerat Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur
YAMDI Bantu Advokasi & Pulihkan Trauma Korban Pelecehan Seksual di Tangsel