Kompaknya Rafael Alun & Istri Samarkan 'Duit Haram', Beli Rumah Mewah di Simprug Golf Rp5,75 M
Jaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.
Rumah mewah itu dibeli atas nama Ernie Meike Torondek
Kompaknya Rafael Alun & Istri Samarkan 'Duit Haram', Beli Rumah Mewah di Simprug Golf Rp5,75 M
Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terlibat aktif dalam penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sang suami.
Hal itu terungkap dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8).
- Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak
- Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Peran Dua Kakak Mario Dandy
- Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan
- Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya
Salah satu pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun lewat Ernie Meike Torondek yakni pembelian rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut milik putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
"Bahwa pada tahun 2006, bertempat di Simprug Golf XV No. 29, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdakwa membeli sebuah tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1984 dengan luas 766 meter persegi dari Grace Dewi Riady selaku penjual dengan harga Rp5.750.000.000 yang ditransfer ke rekening Bank Mayapada,"
ujar jaksa KPK Arif Rahman Irsady membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek (istri Rafael) dengan Grace Dewi Riady sebagaimana AJB nomor 343/2006 tanggal 12 Mei 2006 dengan harga Rp2.900.000.000," sambung jaksa.
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.
"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.
Jaksa menyebut pada 2002 Rafael Alun mendirikan PT ARME dengan menempatkan Ernie Meike Torondek sebagai komisaris utama. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa kecuali jasa di bidang hukum dan perpajakan. Namun pada kenyataanya perusahaan ini memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko selaku konsultan pajak sehingga bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan perpajakan.
Kemudian pada 2008 Rafael Alun mendirikan PT Cubes Consulting dengan menempatkan Gangsar Sulaksono yang merupakan adik terdakwa dan Ernie Meike Torondek sebagai pemegang saham dan komisaris.
Pada 2012, Rafael Alun mendirikan PT Bukit Hijau Asri dan menempatkan Ernie Meike Torondek sebagai komisaris di mana salah satu usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.
Jaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00. Kemudian penerimaan melalui PT Cubes Consulting pada 19 Oktober 2010 sampai dengan 14 November 2011 sebesar Rp4.443.302.671,00.
Kemudian penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada sekitar bulan Juli 2010 sejumlah Rp6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.
Keempat penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo pada sekitar Maret 2013 bertempat di Kelurahan
Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Rafaeal Alun menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.
"Bahwa dari para wajib pajak tersebut di atas, Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27.805.869.634,00 yang khusus diterima oleh Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek Rp16.644.806.137,00.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com