Komplotan Pencuri Kabel Stadion Watubelah Cirebon Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Ditembak
Aksi ketiga tersangka tertangkap penjaga malam, dan langsung melaporkannya ke petugas Polsek Sumber, Polresta Cirebon. Petugas yang menerima laporan tersebut mendatangi TKP dan mendapati sembilan gulung kabel instalasi.
Enam pelaku pencurian dengan pemberatan dari kasus dibongkar anggota Polresta Cirebon, Jawa Barat. Polisi menyita beberapa barang bukti dari dua kasus tersebut.
"Kami ungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan, dengan tersangka sebanyak enam orang," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Jumat (24/12).
-
Apa yang menjadi ciri khas dari rotan Cirebon? Keunggulan dari rotan khas Cirebon ini adalah di motifnya yang beragam, dengan aneka hiasan dan warna.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Bagaimana kesenian Tayuban Cirebon dipertunjukkan? Pertunjukkan Tayuban Dalam pementasannya, kesenian ini dilakukan oleh seorang penari yang disebut ronggeng dan diiringi pemusik karawitan seperti kendang, goong, kenong, gamelan, kecrek dan suling. Musiknya cenderung dinamis, namun didominasi tempo lambat. Penarinya juga menggunakan selendang yang akan diberikan kepada tamu yang disambut untuk ikut menari.
-
Kapan Tari Penguton diciptakan? Tari Penguton adalah tari penghormatan yang diciptakan oleh Aisyah, putri dari seorang kepala desa yang bernama Pangeran H. Bakri di tahun 1820 silam.
-
Apa itu Tayuban Cirebon? Kesenian Tayuban menjadi salah satu warisan lokal yang punya banyak makna.
-
Kapan Gereja Kristen Pasundan di Cirebon dibangun? Gereja ini diperkirakan dibangun pada tahun 1788 Di pusat Kota Cirebon, terdapat sebuah gereja yang usianya sudah lebih dari dua abad. Namanya Gereja Kristen Pasundan yang sudah berdiri sejak tahun 1788.
Arif mengatakan, keenam tersangka itu berinisial MF (36), IS (27), FR (29), AS (40), SP (28), dan AN (31). Mereka merupakan dua kelompok berbeda yang terbukti telah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Arif menambahkan, untuk tersangka inisial MF, IS, dan FR terlibat kasus pencurian kabel instalasi Stadion Olah Raga Watubelah pada Rabu (17/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Kelompok ini berasal dari luar daerah yang beraksi di Kabupaten Cirebon.
"Para tersangka berangkat dari Tangerang dan mencuri kabel tembaga yang berada di kotak instalasi dengan cara memotongnya menggunakan gunting khusus, kemudian menggulung dan mengikatnya menggunakan tali yang sudah disiapkan," kata dia.
Aksi ketiga tersangka tertangkap penjaga malam, dan langsung melaporkannya ke petugas Polsek Sumber, Polresta Cirebon. Petugas yang menerima laporan tersebut mendatangi TKP dan mendapati sembilan gulung kabel instalasi.
Sedangkan para tersangka langsung kabur saat melihat kedatangan petugas ke lokasi kejadian. Bahkan, aksi kejar-kejaran antara petugas Polsek Sumber dan para pelaku pun tak terelakkan.
"Petugas kami berhasil mengamankan mereka tepat saat hendak memanjat pagar. Kami juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka inisial FR karena menghiraukan peringatan dari petugas. Padahal, petugas sudah memberikan peringatan berkali-kali dari awal pengejaran," kata Arif.
Polisi Sita Sembilan Gulungan Kabel
Dari tiga tersangka itu lanjut Arif, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan gulung kabel tembaga sepanjang 100 meter, gunting, tang, gergaji, cutter, dan lainnya. Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu tersangka, AS, SP, dan AN terlibat pencurian dengan pemberatan di toko bangunan yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/12) sekira pukul 20.30 WIB.
Aksi mereka terpergok petugas yang tengah berpatroli rutin dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah. Saat itu, mereka berhasil diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui telah beraksi delapan kali di wilayah Kabupaten Cirebon dalam rentang Oktober sampai Desember 2021," ujar dia. Dikutip Antara.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil, obeng, tas, karung, bor, dan lainnya. Ketiganya dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mdk/gil)