Komplotan perampok uang THR Rp 1,1 M di Kutai Timur ditangkap polisi
Ade menerangkan, D diduga menjadi aktor utama aksi perampokan senilai Rp 1,1 miliar.
Empat pelaku perampokan uang THR karyawan sebuah perusahaan di Kutai Timur, Kalimantan Timur, berhasil dibekuk. Polisi terus mengembangkan kemungkinan 4 pelaku terkait pelaku perampokan antarprovinsi.
Tiga pelaku ditangkap terlebih dulu, masing-masing M (38), N (29) dan R (28) di tempat berbeda. Terbaru, otak dari aksi perampokan itu, D (25), dibekuk di Balikpapan Barat, Balikpapan, di Kalimantan Timur.
"Pelaku D itu ditangkap hari Sabtu (8/7) malam kemarin," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (10/7).
Ade menerangkan, D diduga menjadi aktor utama aksi perampokan senilai Rp 1,1 miliar. Polisi bergerak cepat pascakejadian, hingga satu persatu pelaku, berhasil dibekuk.
"M itu warga Sulawesi Selatan. Sedangkan N dan R adalah warga Desa Pengadan di kecamatan Karangan (Kabupaten Kutai Timur)," ujar Ade.
D yang diduga sebagai otak aksi perampokan, melempar idenya kepada tiga orang pelaku lainnya. M, belakangan menjadi eksekutor perampokan di kantor perusahaan di Kutai Timur. Sementara R, adalah karyawan perusahaan.
"Sedangkan N juga menampung tempat tinggal M dan D setelah keduanya itu keluar dari Lapas di Bontang (masih di Kalimantan Timur)," ungkap Ade.
Masih dijelaskan Ade, saat ini, kasus itu masih dikembangkan tim Reskrim Polres Kutai Timur. Diduga, mereka juga terlibat aksi kejahatan serupa antarprovinsi. "Sekarang masih dalam pengembangan kasus," tutup Ade.
Diketahui, 16 Juni 2017 lalu, kantor sebuah perusahaan di Kutai Timur dirampok. Uang yang berada di kantor senilai Rp 1,1 miliar dibawa kabur. Padahal, uang itu digunakan untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Peristiwa itu pun dilaporkan ke kepolisian.