Kompol F masih linglung, motif penembakan adik ipar belum diketahui
Motif penembakan yang dilakukan perwira Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol F (41) terhadap adik iparnya, Jumingan (33) belum juga diketahui. Penyidik masih kesulitan melakukan pemeriksaan karena tersangka masih linglung.
Motif penembakan yang dilakukan perwira Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol F (41) terhadap adik iparnya, Jumingan (33) belum juga diketahui. Penyidik masih kesulitan melakukan pemeriksaan karena tersangka masih linglung.
"Motifnya belum tahu, karena sampai dengan saat ini tersangka belum diperiksa, karena masih linglung," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/4).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa empat saksi dalam peristiwa itu. Seluruhnya merupakan keluarga Kompol Fahrizal sekaligus keluarga korban.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan. Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sepucuk senjata api revolver, 6 selongsong, sebutir proyektil, KTA Polri, dan 1 lembar kartu senpi. "Untuk digelar prarekontruksi belum tahu," ucap perwira melati tiga itu.
Rina mengatakan, mereka akan terus meng-update perkembangan kasus itu. "Jika ada perkembangan segera saya update informasinya kepada kawan-kawan media," sebutnya.
Seperti diberitakan, Kompol F menembak mati adik iparnya, Jumingan, di Jalan Tirtosari/Mestika Gang Keluarga, Medan, Rabu (4/4) malam. Selanjutnya, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Jenazah korban sudah dikebumikan di kampung halamannya di Asahan, dinihari tadi sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga:
Aksi brutal Kompol F tembaki adik ipar hingga tewas
Kapolda NTB sebut Kompol F ke Medan dalam rangka cuti
Kadiv Propam duga Kompol F tembak adik ipar karena masalah keluarga
Kompol F disebut juga pernah mengamuk sambil pegang senjata & hampir bakar rumah
Ada 6 luka tembak di jasad adik ipar Kompol F, letusan tak terdengar beruntun