Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari
Akun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.
China menjadi sasaran empuk karena banyak peminatnya.
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari
- Praktik Penjualan Video Porno Anak dan Dewasa Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Rp12 Juta per Bulan
- Kronologi Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak Lewat Aplikasi, Dihargai Rp150-200 Ribu
- Penjelasan Polisi Soal Surat Tilang Dikirim Lewat WhatsApp, Catat Lima Lima Nomor Mengirim Pesannya Berikut Ini
- Usai Tangkap Pemilik Akun @calonistri7160, Polisi Buru Pemilik Akun @rifanariansyah yang Juga Ancam Tembak Anies
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan meringkus komplotan jual beli akun WhatsApp untuk judi online. Puluhan ribu akun WA dijual mayoritas ke China dengan penghasilan Rp5 juta per hari.
Komplotan ini sebanyak tujuh orang yang dipimpin NOF (35) dan tangan kanannya MS (19). NOF merekrut lima pelaku lain yang semuanya wanita, yakni MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).
Mereka digerebek polisi di sebuah rumah di Sematang Borang, Palembang, yang menjadi tempat kejahatan. Petugas Siber sebelumnya melakukan penyelikan mendalam setelah menerima laporan warga.
Di rumah itu, polisi mendapati peralatan elektronik yang lengkap. Peralatan yang dimaksud seperti 9 unit ponsel berbagai merek, 5 unit komputer, 5 unit laptop, ruter wifi, power supply, 372 buah kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
Komplotan tersebut melakukan jual beli akun WA dan secara bersama-sama berkegiatan pentransmisian konten perjudian. Akun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.
Negara tujuan penjualan utamanya ke warga China. Negara itu menjadi sasaran empuk karena banyak peminatnya.
"Para tersangka memperjualbelikan akun WA di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli di luar negeri, kebanyakan ke Tiongkok," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/4).
Sunarto menjelaskan, enam anak buah NOF bertugas mengekstrak file zip akun WA yang dijual penjual dan kemudian mengubah file ke format TXT. Akun itu dijual kembali ke luar negeri seharga ratusan ribu rupiah.
Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun WA dengan omset rata-rata Rp5 juta per hari. NOF membayar upah anak buahnya Rp3 juta per bulan per orang.
"Tersangka mendapatkan keuntungan ratusan juta per bulan karena anak buahnya dibayar murah," kata Sunarto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Di dalam aturan itu, mereka terancam dikurung selama 12 tahun penjara.