Kondisi Terbaru Ibu Pembunuh Bocah di Bekasi: Suka Benturkan Kepala hingga Tinju Tembok Tahanan
Polisi mengungkapkan kondisi tersangka SNF (26), ibu muda membunuh anak kandungnya, AAMS (5) dengan 20 tusukan di perumahan elite Kota Bekasi.
Kini petugas sedang mengobati luka yang dialami SNF baik di kepala maupun tangannya sebelum melakukan tes kejiwaan.
Kondisi Terbaru Ibu Pembunuh Bocah di Bekasi: Suka Benturkan Kepala hingga Tinju Tembok Tahanan
Polisi mengungkapkan kondisi tersangka SNF (26), ibu muda membunuh anak kandungnya, AAMS (5) dengan 20 tusukan di perumahan elite Kota Bekasi. Tersangka masih sering membenturkan kepala ke tembok tahanan hingga memukul.
- Kondisi Terkini Bocah Perempuan Disandera Ayah Kandung di Pos Polisi Pejaten
- Perkara Benda Klenik, Polisi akan Konfrontir Saksi dan Pembunuh Bocah Perempuan Terbungkus Karung di Bekasi
- Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi
- Kelakuan Aneh Ibu Bocah 5 Tahun di Bekasi yang Tewas dengan 20 Tusukan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya menempatkan SNF ke ruang tahanan khusus di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“SNF ini membenturkan kepalanya berulang kali ke tembok ruangan sel tahanan dan meninju pakai tangan. Jadi kita hasil koordinasi dengan dokter psikiater agar dirujuk ke RS Bhayangkara,” jelas Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).
“Jadi sabtu malam sampai hari ini masih dirawat di sana. keterangan psikiater, ini masih dilakukan perawatan di sana,” tambahnya.
merdeka.com
Firdaus mengatakan, kini petugas sedang mengobati luka yang dialami SNF baik di kepala maupun tangannya sebelum melakukan tes kejiwaan.
“Jadi kata dokter psikiater nya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri. Baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan,” tuturnya.
Firdaus memperkirakan hasil tes kejiwaan dari SNF keluar kurang lebih 14 hari ke depan. Dokter psikiater yang akan menjelaskan hasil tes kejiwaan tersangka.
“Kalau proses hasilnya memang gangguan jiwa berat, pastinya akan dirawat. perawatan nya mungkin di RS Bhayangkara atau RSJ (Rumah Sakit Jiwa). Iya, nanti kita juga sudah surati ke RS Bhayangkara,”
sambungnya.
merdeka.com
Dari hasil olah TKP, pada jasad korban ditemukan sekitar 20 titik luka tusukan senjata tajam di bagian dada. Polisi juga menemukan barang bukti pisau dapur di lokasi kejadian.
Atas kasus tersebut, SNF dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.