Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina
Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dikabarkan akan bebas. Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Kabar bebasnya Mary Jane ini disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr melalui akun instagram resminya @bongbongmarcos. Dalam unggahannya itu Bongbong Marcos juga menyampaikan ucapan terimakasih pada Presiden Prabowo.
-
Apa harta benda yang dimiliki oleh Mary Manuel? Mary Manuel merupakan perempuan kaya raya. Ia memiliki saham sebesar 80.000 gulden di Indischeleening dan permata seharga 5.000 gulden.
-
Apa yang dilakukan Mary Miller ketika dikritik Medea Benjamin? Merasa terganggu dan tak menerima kritik dari Medea, Mary Miller justru menyela dan menyebut Medea sebagai orang gila.Dengan memasang wajah marah, Mary Miller merasa terganggu dengan pendapat dari Medea yang dianggapnya mengganggu dan tak pantas ditanggapi."Saya tidak berbicara dengan orang gila," balas Mary Miller.
-
Kenapa Medea Benjamin menyebut Mary Miller orang gila? Merasa terganggu dan tak menerima kritik dari Medea, Mary Miller justru menyela dan menyebut Medea sebagai orang gila.Dengan memasang wajah marah, Mary Miller merasa terganggu dengan pendapat dari Medea yang dianggapnya mengganggu dan tak pantas ditanggapi."Saya tidak berbicara dengan orang gila," balas Mary Miller.
-
Bagaimana Medea Benjamin mengkritik Mary Miller? Medea pun menyayangkan atas sikap anggota kongres termasuk Miller yang tak manusiawi dan mendukung Israel di konflik dengan Palestina. Merasa terganggu dan tak menerima kritik dari Medea, Mary Miller justru menyela dan menyebut Medea sebagai orang gila.Dengan memasang wajah marah, Mary Miller merasa terganggu dengan pendapat dari Medea yang dianggapnya mengganggu dan tak pantas ditanggapi."Saya tidak berbicara dengan orang gila," balas Mary Miller.
-
Dimana Mary Manuel tinggal di Madiun? Selama di Madiun, Mary dan keluarganya tinggal di kawasan pemukiman Eropa bernama Loji Residentielaan.
-
Kenapa Mary Manuel mewariskan semua hartanya ke Gemeente Madiun? Dalam surat wasiat itu tertulis bahwa ia mewariskan semua hartanya ke Gemeente Madiun.
Meski Presiden Filipina telah menyampaikan kabar bebasnya Mary Jane namun Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Evi Loliancy mengatakan belum mendapat kabar resmi tentang hal itu.
Evi menerangkan Mary Jane saat ini masih menjalani pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Evi menuturkan dirinya justru tahu kabar akan dibebaskannya Mary Jane dari media massa.
"Kita tidak mengetahui informasi (Mary Jane akan dibebaskan) tersebut. Baru hari ini mengetahui dari media," kata Evi pada wartawan, Rabu (20/11).
"Pihak Lapas hanya dititipkan. Jadi konfirmasi lebih lanjut bisa konfirmasi dengan pihak Kejaksaan," sambung Evi.
Evi menambahkan saat ini Mary Jane masih beraktivitas biasa di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Evi juga menyebut Mary Jane dalam kondisi sehat.
- Ditahan 14 Tahun, Mary Jane Tidak Pernah Buat Ulah hingga Fasih Berbahasa indonesia
- Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jakarta, Mary Jane Bawa Lukisan
- Persiapan Pulang ke Filipina, Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jakarta
- Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta
"Kondisinya sehat. Masih beraktivitas seperti biasa," ungkap Evi.
Mary Jane Masih Ditahan
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa hingga saat ini Mary masih berada di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunung Kidul.
"Tentunya kalau kami baik itu di wilayah maupun nanti di lapas, akan mengikuti kebijakan yang akan ditentukan oleh pusat," ujar Agung di Yogyakarta, Rabu (20/11).
Agung pun menegaskan bahwa Mary Jane hingga kini masih berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Agung mengaku tidak mendapat arahan dari pemerintah pusat ihwal perubahan status hukum terpidana mati kasus narkotika itu.
"Belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak pusat," kata dia.
Kendati Mary berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, menurut dia, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan. "Kami hanya dititipi di lapas," ucap dia.
Menurut Agung, selama menunggu kepastian hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta hingga saat ini Mary dalam keadaan sehat.
"Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-hak dia sebagai warga binaan dipenuhi. Bahkan, dia juga diajarkan berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas lapas," ujar Agung.
Reaksi Presiden Filipina
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu, mengatakan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.
"Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina," ucap Presiden Marcos.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/11), menegaskan bahwa Mary Jane bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Menko Yusril pun menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos tidak memuat kata "bebas". Menurut Yusril, pernyataan Marcos yang diunggah pada hari Rabu tersebut hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.
Pada bulan April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.
Selanjutnya, pada bulan Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada tahun 2014.
Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait dengan pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.