Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Eks perwira menengah (Pamen) Baharkam Polri, Yulius Bambang Karyanto (YBK) dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba. Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini dijatuhi hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yuli Sinthesa Tristania dengan anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana di PN Jakarta Utara.
- Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung
- Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar
- Menteri Bahlil Akui Bekukan Izin Hotel Sultan, Ini Alasannya
- Usai Diurut, Anggota DPRD Kolaka Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Hotel di Kendari
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 6 (bulan)," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/11).
Selain hukuman pidana, Yulius pun telah dipecat sebagaimana diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sempat digelar di ruang sidang DivPropam Polri pada Senin (21/8) lalu.
"Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/8).
Sidang KKEP itu dipimpin perangkap komisi yang diketuai Irjen Pol Tornagogo Sihobing, wakil ketua Brigjen Pol Agus Wijayanto, anggota I Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota II Kombes Pol. Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Pol Restawati Tampubolon.
Adapun perbuatan yang telah dilakukan Kombes Yulius melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," kata Ramadhan.
Kronologi Kasus
Kombes Yulius yang merupakan ketika itu merupakan pamen Baharkam Polri ditangkap di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1) sekitar pukul 15.36 WIB.
Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R). Perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak Kombes Yulius.
Selain Kombes Yulius dan Novi Prihartini alias Refi (R), polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. Serta terdapat satu orang buron (DPO) berinisial A alias Andi.
Barang Bukti Disita, saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu dengan berat total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.