Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa dinyatakan terbukti terlibat jual beli narkotika hasil sitaan.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumbar ini tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terlibat jual beli narkoba.
Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Putusan kasasi itu dibuat majelis hakim agung yang diketuai Surya Jaya didampingi hakim anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi.
"Menolak permohonan pemohon," tutur Surya Jaya dalam persidangan yang juga disiarkan secara daring lewat akun YouTube MA, Jumat (27/10).
Majelis hakim agung menyatakan Teddy Minahasa terbukti terlibat transaksi jual beli narkotika yang merupan hasil sitaan kasus narkoba. "Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Surya Jaya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup atas terdakwa Teddy Minahasa, yang sebelumnya diketuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pidsus2023/PN Jakarta Barat," kata Hakim Ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding, Kamis (6/7).
Selain itu, hakim menetapkan agar Teddy Minahasa untuk tetap berada dalam tahanan, dan dibebankan biaya pengadilan tingkat banding sebesar Rp5 ribu.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sebelum mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto. Pria yang terakhir menyandang pangkat bintang dua polisi ini mengatakan tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus itu. Dia bahkan menyebut keterangan jaksa tidak berbobot.
"Tidak ada satu alat bukti pun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023.
Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain, yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita.
Dalam perkara ini, Teddy dituntut dengan pidana mati. Jaksa yakin Teddy bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dia didakwa
melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan, Irjen Pol Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat Kapolda Sumbar didakwa turut memberikan perintah kepada bawahannya, Kapolres Buktitinggi ketika itu AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram.
Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya, Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah disepakati. Alhasil, Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.
Jual beli barang haram itu pun terendus pihak kepolisian yang kemudian menangkap Linda dan Dody hingga akhirnya menyeret Teddy Minahasa.