Konsumsi Sabu, Pria di Medan Ini Habisi Pasangan Usai Berhubungan Intim
Mendengar hal itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban telungkup.
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, mengadili seorang pria bernama Ridwan Nasution alias Ridho (45), didakwa melakukan pembunuhan terhadap teman wanitanya setelah berhubungan intim.
- Kesal Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Pria Lukai Pacarnya dengan Pisau di Kebayoran Baru
- Sempat Jadi Korban Kebakaran, Pria Ini Berhasil Bangkit untuk Lanjutkan Hidup Meski Kehilangan Orang Tercinta
- Sebelum Tewas Dicekik, Pria di Bekasi Dua Kali Diracun Istri Bersama Anak dan Pacar Putrinya
- Pria di Kubu Raya Tega Bunuh Mantan Istrinya Karena Sakit Hati dengan Ucapan Korban
"Terdakwa merupakan warga Jalan Karya, Medan Barat, Kota Medan, dinilai melakukan pembunuhan terhadap korban Meirani Sitompul setelah hubungan suami istri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Kamis.
Dijelaskan JPU, kasus bermula saat korban Meirani Sitompul datang ke rumah terdakwa, di Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Kota Medan, Selasa (23/4) pukul 19.00 WIB.
Kemudian, di dalam kamar terdakwa keduanya mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa dan korban melakukan hubungan suami istri.
"Keesokan harinya terdakwa dan korban menonton video porno, lalu keduanya kembali melakukan hubungan intim," kata Frianto.
Setelah mereka berhubungan intim, kata JPU, terdakwa merasakan sakit di bagian alat kelaminnya dan pergi ke kamar mandi untuk membersihkan alat kelamin.
Lalu terdakwa menanyakan kepada korban kenapa alat kelaminnya terasa sakit, dan korban menjawab bahwa dirinya tidak sengaja menggigit alat kelamin terdakwa.
Mendengar hal itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban telungkup.
"Setelah itu, terdakwa melihat mulut korban berbuih dan korban mengorok. Kemudian kaki korban sudah pucat, dan denyut jantung berhenti hingga terdakwa mengetahui korban meninggal dunia," tuturnya.
Frianto juga menyatakan, bahwa atas perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (26/9), dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi," ujar Hakim Yusafrihardi.