KontraS Aceh Sebut Reparasi Korban Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jargon
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai Pemerintah Aceh tidak serius menangani korban pelanggaran HAM masa lalu di tanah Serambi Mekkah.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai Pemerintah Aceh tidak serius menangani korban pelanggaran HAM masa lalu di tanah Serambi Mekkah. Selama ini Pemerintah Aceh hanya sebatas mengeluarkan jargon kebijakan mengatakan akan mereparasi mendesak bagi 245 orang korban.
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra menyebut sebelumnya kebijakan itu diterbitkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor: 330/1209/2020, pada tanggal 27 Mei 2020. Namun hingga kini kebijakan tersebut tidak kunjung direalisasikan.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Kapan basemen Alun-alun Kota Bandung diresmikan? Diresmikan Kamis (21/12) Mengutip bandungkota.go.id, area kuliner di basemen alun-alun sendiri dilakukan pada Kamis, 21 Desember lalu.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
Sebaliknya pemerintah mengklaim salah satu capaian kinerjanya terkait dengan indikator perdamaian, telah melakukan reparasi mendesak untuk korban pelanggaran HAM di Aceh.
"Kebijakan sejak 2020 yang belum ada realiasi, kok diklaim sebagai capaian? Kebijakan pemerintah tidak boleh hanya sebatas jargon, tapi harus radikal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Hendra Saputra, Jumat (9/7).
Dia menyebut, seharusnya reparasi mendesak itu segera direalisasi dalam tahun yang sama dengan terbitnya SK tersebut. Kalau direalisasikan tahun berikutnya, maka tidak bisa digolongkan lagi sebagai reparasi mendesak, lebih kepada reparasi konprehensif.
Dia menjelaskan, reparasi mendesak mengacu pada Qanun tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang bertujuan untuk mendorong proses pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.
Reparasi mendesak diberikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga proses pengungkapan kebenaran bisa berlangsung tanpa ada hambatan.
"Kondisi mendesak dalam reparasi kalau mau kita umpamakan dalam situasi bencana alam, mirip seperti proses emergency respons pasca bencana, di mana masyarakat terdampak bencana musti dibantu dulu kebutuhan dasar pangan untuk dia bertahan hidup," sebutnya.
Sementara itu, dalam SK Gubernur Aceh tentang penetapan reparasi mendesak bagi korban pelanggaran HAM, jenis layanan reparasi mendesak yang diberikan dapat digolongkan dalam layanan medis, layanan psikologis, bantuan usaha, jaminan sosial bagi korban lansia dan layanan keperdataan.
Karena itu, KontraS Aceh mendesak Pemerintah Aceh agar segera merealisasikan reparasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran SK tersebut, supaya bisa menjadi klaim terhadap capaian kinerja tahun ke lima.
Jika belum ada realisasi hanya masih sebatas SK Gubernur Aceh, menurut Hendra, tidak tepat diklaim bahwa reparasi mendesak sebagai capaian 4 tahun Pemerintah Aceh dalam isu perdamaian di bawah kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah.
Baca juga:
12 Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Sudah Diserahkan ke Kejagung
Amnesty International Nilai Pemberhentian 51 Pegawai KPK Bentuk Pelanggaran Hak Sipil
Amnesty Kritik Bamsoet: Mengesampingkan HAM Inkonstitusional
Komnas HAM: Isu Pelanggaran HAM di Papua Jangan Dianggap Sederhana
Laporan HRW: Perlakuan China Atas Muslim Uighur Adalah Kejahatan Kemanusiaan
Moeldoko: Perlindungan Warga Merupakan Amanat Konstitusi dan Prioritas Presiden