KontraS Ungkap Kekerasan pada Anak oleh Polisi Saat Demo 22 Mei
KontraS Ungkap Kekerasan pada Anak oleh Polisi Saat Demo 22 Mei. Menurut pengakuan keduanya terhadap KontraS, selain intimidasi psikis, ancaman dan kekerasan fisik juga diterima mereka.
Memperingati Hari Anak Nasional 2019, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), mengkritisi adanya dua anak berusia 17 tahun diduga korban kekerasan dan intimidasi polisi, pasca kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Menurut Andi Muhammad Rezaldy, perwakilan KontraS divisi pembela hukum HAM, nasib keduanya terancam pidana dengan secara tidak langsung ditahan di Rumah Aman di Jakarta Timur.
"GL dan FY, mereka ditangkap dengan tudingan melawan petugas. Saat penangkapan mereka digiring dan dipaksa berendam di kolam kotor lalu dibawa ke penjara di Polsek Gambir bersama para orang dewasa," kata Andi saat jumpa pers di KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Dimana kerangka anak itu ditemukan? Kerangka anak dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi berusia 7.600 tahun ditemukan selama penggalian di Gundukan Domuztepe, Turki.
-
Kapan kejang demam biasanya terjadi pada anak? Kejang demam ini biasanya bisa menimpa pada anak usia 3 bulan hingga 5 tahun. Akan tetapi, kondisi ini umumnya lebih sering dialami oleh anak berusia 1 tahun hingga 1,5 tahun.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
-
Apa saja tanda-tanda demam berdarah pada anak? Tanda-tanda demam berdarah pada anak biasanya ditandai dengan demam tinggi 3 hingga 14 hari. Awalnya, kondisi ini tidak menunjukkan tanda-tanda gejala sama sekali. Terutama bagi anak yang sebelumnya belum pernah menderita DBD. Dalam beberapa kasus, tanda-tanda demam berdarah pada anak sama seperti gejala flu biasa. Hal ini yang kemudian cukup sulit membedakan gejala DBD dengan flu biasa. Namun, ada beberapa tanda-tanda berdarah pada anak yang sering dijumpai, antara lain: • Muncul keluhan nyeri pada otot dan pegal linu di seluruh tubuh. • Demam tinggi selama 3-14 hari setelah digigit nyamuk. • Pembengkakan pada kelenjar bening. • Anak mengeluhkan mual dan sakit kepala. • Gejala DBD pada anak yang pertama, yaitu perubahan suhu secara drastis, dari demam menjadi hipotermia. • Anak mengalami mimisan. • Gusi berdarah tanpa sebab. • Anak merasa lelah, gelisah, mudah tersinggung, dan mudah marah. • Mengalami sakit perut terasa nyeri ketika ditekan. • Muntah secara terus-menerus.
Menurut pengakuan keduanya terhadap KontraS, selain intimidasi psikis, ancaman dan kekerasan fisik juga diterima mereka.
"FY mengaku dipukul 3 kali di dada, dan GL 3 kali juga di dada, di punggung, hingga sesak napas karena pemukulan itu," jelas Andi.
Setelah ditahan dan dimintai keterangan di Polsek Gambir, bersama total 25 orang terduga pelaku kerusuhan 22 Mei, digiring ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil boks. Andi menilai hak tersebut sangat tidak manusiawi dikarenakan ukuran mobil boks yang sempit disesaki dengan puluhan orang.
"Tak ada ruang udara," tutur dia mengajak membayangkan situasi kala itu.
Kronologisnya, penangkapan terhadap keduanya dilakukan di waktu subuh. Sehingga proses intimidasi hingga digiring ke Polda Metro Jaya, berlangsung pada pagi hingga siang harinya.
Kemudian, saat dimintai keterangan atau BAP, FY tak didampingi pengacara secara baik. Kuasa hukum diberikan bukan atas persetujuan orangtuanya.
"Keluarga tak pernah merasa memberi kuasa terhadap itu," jelas Andi.
Usai BAP, keduanya diamankan di Rumah Aman di Jakarta Timur. Mengacu pada beleid perlindungan anak, menurut Andi, keduanya harus dibebaskan karena rentang waktu penahanannya berakhir dalam dua pekan bila dugaan tak terbukti. Namun sayangnya, hingga bulan ini, Juli 2019, mereka masih mendekam di tempat tersebut.
Proses Diversi
KontraS bersama YLBHI LBH Jakarta mendorong bersama proses diversi. Sayangnya dalam dua kali giat ini direncanakan, pihak kepolisian tidak pula hadir.
"Diversi ini bertujuan untuk membuktikan bila ada oknum polisi merasa dirugikan dapat diketahui apa benar, tapi yang bersangkutan tak pernah datang," kritik Andi.
Sebagai informasi FY dan GL saat ini disangkakan Pasal 214, 212, 218, dan 170 KUHP. Keduanya dituding telah melakukan kekerasan dan kerusuhan. Informasi terbaru, berkas keduanya sudah naik ditingkat kejaksaan untuk diproses pidana.
Gifar, perwakilan LBH Jakarta, meyakini GL dan FY tidak terlibat dalam tudingan terkait. Karenanya, Gifar mendorong proses diversi dilakukan agar polisi yang mengaku merasa dirugikan bisa menyampaikan hal apa dirugikan secara materil dan tindakan pidananya.
"Jadi dengan diversi dibentuk penyelesaiannya, ganti rugi, atau pemulihan nama baik, dan bukan pidana," jelas Gifar.
Baca juga:
Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Anak di Kerusuhan 21-22 Mei
Praperadilan Kivlan, Ahli Sebut Sah Saja Penetapan Tersangka Sebelum Diperiksa
Menhan Tindak Lanjuti Surat Permohonan Perlindungan Kivlan Zen
Mantan Kepala Intelijen ABRI Nilai Kivlan Zen Dijebak
Sidang Praperadilan, Kivlan Zein Buktikan Polisi Cacat Prosedur
Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen, SBP Akan Jelaskan Kriminal Politik & Pidana Umum