Kontroversi Disertasi Mahasiswa UIN Soal Hubungan Seks di Luar Nikah
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Yudian Wahyudi menilai, isi disertasi Abdul Aziz tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Disertasi doktor Abdul Aziz tentang konsep 'Milk al-Yamin' sebagai keabsahan hubungan seksual non-marital atau di luar pernikahan menjadi kontroversi. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Yudian Wahyudi menilai, isi disertasi Abdul Aziz tidak cocok diterapkan di Indonesia.
"Tidak cocok untuk di Indonesia, khususnya umat Islam atau bangsa Indonesia secara keseluruhan," kata Yudian Wahyudi di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Dikutip dari Antara, Selasa (3/9)
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
Hal itu disampaikan Yudian, untuk meluruskan kontroversi yang muncul terkait disertasi mahasiswa Program Doktor UIN Sunan Kalijaga, Adul Aziz yang berjudul "Konsep Milk Al-Yamin: Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital".
Menurut Yudian, dewan penguji meluluskan disertasi Abdul Aziz dengan nilai sangat memuaskan bukan berarti serta merta sepakat konsep 'Milk Al-Yamin' diterapkan di Indonesia.
Meski demikian, Abdul Aziz sebagai peneliti dinilai objektif dalam mengkaji dan mengkritisi pendapat dari intelektual muslim asal Suriah Muhammad Syahrur, baik dari segi linguistik maupun pendekatan gender.
Jika ingin diberlakukan, pandangan Syahrur harus ditambah akad nikah, wali, saksi dan mahar. Konsekuensinya, kata-kata Syahrur "jika masyarakat menerima", maka harus mendapatkan legitimasi dari ijmak.
"Dalam konteks Indonesia dibuat usulan melalui MUI kemudian dikirim ke DPR, agar disahkan jadi Undang-Undang. Tanpa proses ini tidak dapat diberlakukan di Indonesia," kata dia.
Salah satu penguji disertasi Abdul Aziz, Prof Euis Nurlaila mengatakan disertasi itu merupakan kajian ilmiah atas pemikiran Syahrur. Abdul Aziz memahami bahwa konsep 'Milk Al-Yamin' hubungan seksual di luar pernikahan diperbolehkan dalam Islam.
Dalam disertasinya, Abdul menekankan bahwa Syahrur mengembangkan konsep ini untuk diterapkan di masa sekarang dalam beberapa bentuk pernikahan atau tepatnya hubungan seksual seperti nikah misyar, nikah pertemanan atau lainnya.
"Tujuan Syahrur dalam pemahaman penulis (Abdul Aziz) adalah untuk melindungi institusi perkawinan yang diagungkan Syariat Islam untuk menjadi keluarga yang sakinah, bahagia dan damai," kata dia.
Sementara itu, Alimatul Qibtiyah, penguji disertasi Abdul Aziz lainnya, menilai pemikiran Syahrur mengakui konsep 'Milk Al-Yamin' problematis terutama jika dilihat dari perspektif kesetaraan gender.
Perspektif yang digunakan Syahrur, menurut dia, lebih menekankan kriteria perempuan yang boleh dinikahi secara non-marital (nikah hanya untuk kepuasan seksual).
"Tidak melihat dampak yang ditimbulkan terhadap istri pertama (istri yang ada di rumah), kesehatan reproduksi, hak-hak anak, dan hak-hak perempuan dari pernikahan non-marital," kata dia.
Promotor disertasi Abdul Aziz, Prof Khoirudin Nasution menjelaskan dalam disertasi yang ditulis Abdul Aziz, konsep Milk Al Yamin yang dicetuskan oleh Muhammad Syahrur mencoba mengontekstualisasikan dalam kehidupan kontemporer sekarang dengan beberapa perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis yakni nikah al-mut'ah, nikah al-muhallil, nikah al-'irfi, nikah al-misfar, nikah friend, serta nikah al-musakanah.
Nikah-nikah sejenis itu, menurut dia, umum dilakukan orang-orang Eropa, termasuk Rusia, di mana Syahrur hidup lama. Secara hermeneutika konteks inilah yang menginspirasi pandangan Syahrur.
"Jenis-jenis nikah ini telah ada dalam tradisi Muslim dengan hukum kontraversial. Ada ulama yang membolehkan, dan ada Muslim yang mengamalkan. Sebaliknya ada ulama yang mengharamkan," kata Khoirudin.
Khoirudin mengatakan dalam konsepnya, Syahrur ingin menyampaikan pesan agar masyarakat tidak begitu mudahnya menyebut atau menuduh orang berzina. Sebab syarat pembuktian zina sesuai Kitab Suci Alquran sangat ketat dan harus disaksikan empat orang saksi.
"Syahrur ingin mengubah hukum zina yang didasarkan pada sentimen pribadi (politik), bukan atas pembuktian," kata dia.
Sayangnya, lanjut Khoirudin, dalam abstrak disertasi Abdul Aziz tidak menulis kritik tersebut. Abdul, kata dia, justru menyebut konsep Syahrur ini sebagai teori baru dan dapat dijadikan justifikasi keabsahan hubungan seksual non-marital.
"Kalimat terakhir ini juga menjadi bagian dari keberatan tim penguji promosi. Selanjutnya, tim meminta Abdul Aziz menyempurnakan abstrak untuk disesuaikan dengan isi disertasi," kata dia.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi Abdul Aziz yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta menjelaskan bahwa latar belakang disertasi itu ditulis antara lain untuk merespons fenomena kriminalisasi hubungan seksual non-marital, yang dicontohkan dalam kasus perajaman di aceh karena zina pada 1999.
Contoh lainnya, di Ambon di mana anggota laskar jihad dihukum mati karena dianggap zina. Demikian pula dibanyak tempat di luar negeri seperti di Nigeria. Semua itu merupakan fenomena yang berangkat dari menstigma hubungan seksual di luar nikah.
"Dari situlah saya merasa ada kegelisahan intelektual ya. Untuk mengangkat sebuah tema yang berkaitan dengan konsep seksualitas manusia. Betulkah sekejam itu hukuman bagi manusia yang melakukan hubungan seksual nonmarital," kata dia.
Baca juga:
Mahasiswa UIN Minta Maaf dan Merevisi Disertasi Soal Hubungan Seks di Luar Nikah
Bocah Perempuan 11 Tahun di Malaysia Ajak Anak Laki-laki Berhubungan Intim
3 Guru SMP di Serang Pesta Seks dengan 3 Siswi di Kelas Komputer, 1 Murid Hamil
Menteri Yohana Terjunkan Tim Terkait Pasutri Live Seks di Hadapan 6 Anak
Pasutri di Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka Kasus Live Seks
Anak-Anak Berpotensi Kecanduan usai Nonton Pasutri di Tasikmalaya Live Seks