Kontroversi Menteri Agama Fachrul Razi: Singgung Cadar Hingga Celana Cingkrang
Menteri Agama Fachrul Razi memiliki beragam wacana kebijakan yang tuai kontroversi
Jenderal (Purn) Fachrul Razi resmi menjadi menteri agama sejak 25 Oktober 2019. Segudang pekerjaan pun menanti buat diselesaikan.
Salah satunya menangkal radikalisme, seperti yang dipesankan Presiden Jokowi saat pelantikan. Sepekan setelah dilantik, Fachrul Razi pun mulai menjalankan tugasnya.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan Faisal Basri meninggal? Namun takdir berkata lain, Ramdan mengaku kalau sekira pukul 04.30 WIB atau waktu Subuh tadi, Faisal telah menghembuskan nafas terakhirnya, setelah melalui masa kritis pada dua hari lalu.
-
Siapa yang mengungkapkan bahwa Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, mengetahui adanya praktik pungli? Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut Fauzi mengetahui adanya praktik pungli namun tidak melaporkan temuan tersebut ke atasannya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Bagaimana Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, menangani bukti pungli yang ditemukan saat sidak? Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa," beber Albertina.
Seiring waktu berjalan, kebijakan dan pernyataan Fachrul Razi mulai disorot media. Tak jarang ada yang menuai polemik dan kontroversi. Berikut ulasannya:
Berlatar Belakang Militer
Pemilihan Fachrul Razi menjadi Menteri Agama oleh Presiden Jokowi sempat menuai polemik. Sebab, dia berlatar belakang militer.
Namun hal itu tak membuatnya kecil hati. Dia justru menegaskan mampu menjalankan amanah yang diberikan Jokowi. Sebagai menteri agama, Fachrul berkomitmen untuk memberantas radikalisme.
Meskipun bukan seorang kiai dan lulusan pesantren, dia kerap memberikan ceramah dan khutbah di masjid yang temanya seputar radikalisme dan Islam yang mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Fachrul juga mengaku suka membaca buku-buku agama. "Saya ke mana-mana temanya itu ngomong. Kebetulan saja anak Aceh suka baca buku agama," kata Fachrul.
Fachrul Razi merupakan lulusan Akmil tahun 1970. Di militer dia sangat berpengalaman dalam bidang infanteri. Dia pernah menjadi Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, kemudian Wakil Asisten Operasi KASAD, Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana dan Gubernur Akademi Militer (1996-1997).
Pada tahun 1999-2000, Fachrul Razi menjabat sebagai Wakil Panglima TNI. Setelah pensiun dari tentara, Fachrul aktif di bidang bisnis dan sosial.
Bentak Pejabat BUMN Tak Nyanyikan Indonesia Raya
Menteri Agama Fachrul Razi menceritakan pengalamannya membentak salah satu pegawai instansi BUMN. Alasannya karena tak menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kejadian ini diceritakan kembali saat rapat koordinasi bersama Menko PMK.
"Saya waktu itu datang di suatu BUMN, pada saat upacara dimulai, seorang pejabat sama sekali tak menunjukkan hormatnya pada lagu Indonesia Raya. Tidak nyanyi, saya tanya apa kamu sakit? Kalau kamu tidak sakit pasti kamu hormat kepada Indonesia Raya karena kamu pegawai negeri kalau kamu tidak hormat keluar kamu!," bentak Menag Fachrul menirukan ucapannya saat itu, Kamis (31/10).
Fachrul tak bisa menahan emosi karena pegawai BUMN itu dinilainya tidak punya sikap hormat terhadap nasionalisme. Apalagi pegawai BUMN digaji negara. Artinya mereka harus hormat dan bersikap patriot, kepada lagu kebangsaan.
"Kita semua juga harus punya sikap yang sama, jangan nanti misal saya marahin di tempat lain, kalau anda tak bisa menghormati Indonesia percuma negara membayar anda," ujar Menag Fachrul.
Wacanakan Larangan Cadar dan Celana Cingkrang Bagi PNS
Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Namun dia menegaskan wacana itu masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga menurut Fachrul Razi, bagi wanita yang telah menggunakan cadar untuk saat ini tak dilarang.
"Kalau orang mau pakai silakan," kata Fachrul Razi.
Menurutnya, pemakaian cadar atau tidak bukan menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Bahkan menurut dia, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar.
"Jadi cadar itu bukan ukuran ketaqwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar taqwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar dak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," kata dia.
Alasan melarang penggunaan cadar, Fachrul menjelaskan demi alasan keamanan. Salah satu contohnya bagi orang yang masuk lingkup instansi pemerintahan diwajibkan melepas jaket dan helm. Begitu pula apabila diberlakukan bagi orang memakai cadar. Menurut dia, agar wajah mereka dapat terlihat jelas.
"Jadi betul dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak tunjukin muka, ya enggak mau saya," tandas dia.
Doa dengan Bahasa Indonesia
Menteri Agama Fachrul Razi menyerukan pada imam dan khatib masjid untuk menyisipkan doa dalam bahasa Indonesia saat berceramah selain bahas Arab. Alasannya, agar jemaah bisa mengerti isi ceramah yang disampaikan.
"Dalam berdoa gunakan juga bahasa Indonesia agar umat dan masyarakat mengerti, karena tidak semua umat, warga bangsa ini mengerti bahasa Arab," kata Fachrul Razi seperti dilansir dari situs Kemenag.
Komentar PKS Soal Wacana Larangan Berhijab dan Celana Cingkrang Bagi PNS
Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang bagi PNS. Wacana tersebut mendapat beragam komentar dan kritikan, salah satunya dari kubu PKS.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, seharusnya negara tidak perlu mengatur urusan pribadi.
"Kalau saya menggarisbawahi, itu ruang privat. Kalau ruang privat itu paling enak jangan terlalu diintervensi oleh negara. Karena negara bagaimanapun mengatur di ruang publik," kata Mardani.
Namun, Mardani tidak terlalu mengetahui hukum menggunakan cadar. Oleh karena itu, dia menyarankan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa terkait cadar tersebut.
"Kalau dia (cadar) tak wajib ya enggak masalah. Tapi kalau dia ada dasarnya saya agak khawatir ini masuk di ruang privat. Karena itu harus hati-hati masuk ke ruang privat," ujar Mardani.
Terlebih, dia mengingatkan, cara terbaik melawan radikalisme ialah dialog dan literasi bersama penegakan hukum. Dia khawatir, larangan penggunaan cadar akan memperlebar jarak antara pemerintah dan warga yang terpapar radikalisme.
"Bukan buat memperlebar dan memperluas frontnya gitu," kata Mardani.
(mdk/dan)