Koperasi Pandawa di Kota Depok dinyatakan haram
Akad atau transaksi yang dilakukan KSP Pandawa Group dengan investor merupakan akad yang rusak.
Setelah mendapat desakan dan ramai diperbincangkan akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan fatwa haram terhadap KSP Pandawa Mandiri Group (KSP PMG). Keluarnya fatwa haram itu atas dasar permintaan dari masyarakat mempertanyakan soal pengelolaan dana investasi itu.
"Berdasarkan permintaan dari masyarakat yang mendesak agar MUI merumuskan KSP Pandawa, maka menerbitkan fatwa bahwa praktek pengelolaan dana investasi Pandawa haram," kata Ketua MUI Kota Depok Dimyati, Senin (25/7).
Sebelum dikeluarkan fatwa itu, pihaknya sudah melakukan pengkajian dan pertimbangan sesuai dengan prosedur mengenai Pandawa. Akad atau transaksi yang dilakukan KSP Pandawa Group dengan investor merupakan akad yang rusak (fasid) mengandung unsur riba, tidak transparan (gharar) dan rawan penipuan.
"Untuk itu, praktik pengelolaan dana investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group adalah haram" tegasnya.
Kendati sudah dikeluarkan fatwa haram, namun Pemkot Depok mengaku tidak punya wewenang untuk menutupnya. Alasannya, SK izin dan operasional koperasi Pandawa dikeluarkan langsung Kementerian Koperasi dan UKM bukan dari Pemkot Depok.
"MUI enggak punya wewenang untuk menutup koperasi itu sama halnya dengan pemerintah," kata Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad.
Terkait fatwa haram MUI, Idris menuturkan, jika fatwa itu berdasarkan analisis diajukan komisi litbang MUI Depok. Menurutnya, fatwa MUI yang menyatakan Koperasi Pandawa itu haram diperoleh berdasarkan data-data dikumpulkan komisi litbang MUI.
"Dari data-data tersebut, pelaku-pelaku usaha yang bersangkutan dipanggil. Di situlah fatwa MUI menjadi arahan," katanya.
Dirinya menerangkan, fatwa MUI itu masih bersifat arahan dan bimbingan. Fatwa itu juga belum bersifat mengikat secara individu sebagai warga negara Indonesia.
"Hal ini disebabkan MUI bukan sebagai lembaga formal negara. Kewenangan MUI pun tidak bisa serta merta langsung menutup tempat yang dinyatakan haram. Fatwa hanya bersifat arahan," terangnya.