Korban Begal Malah jadi Tersangka Berujung Dibebaskan, Begini Duduk Perkara Sebenarnya
Fiki akhirnya dibebaskan setelah dalam serangkaian penyidikan diketahui perbuatan yang dilakukannya untuk melindungi diri.
Peristiwa itu terjadi saat Fiki baru saja mengambil gaji untuk dibawa ke sebuah PT.
- Pengakuan Lengkap Pelaku Perkosaan & Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Sekap Korban hingga Pingsan
- Diduga Jadi Korban Penculikan, Bocah 5 Tahun di Cilegon Ditemukan Tewas dengan Mulut Terlilit Lakban
- Satu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak
- 2 Perwira Polres Banyuasin Beserta 2 Istrinya Diduga Menganiaya Korban Pelecehan di Palembang
Korban Begal Malah jadi Tersangka Berujung Dibebaskan, Begini Duduk Perkara Sebenarnya
Sosok Fiki Hermawan Malawa (20) mendadak jadi perbincangan di media sosial. Sebabnya, dia malah dijadikan tersangka usai melawan Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24), pelaku begal.
Kasus ini bermula saat Fiki dan adiknya menjadi korban begal saat melintas di wilayah Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat pada Selasa (30/4) lalu. Saat itu, Fiki baru saja pulang mengambil gaji untuk PT Bukit Kausar.
Dalam perjalanan pulang tepatnya di Simpang PT STUD, Fiki tiba-tiba dicegat Edo dan Hardi.
Fiki sempat bertanya urusan keduanya menyetop motor yang dikendarai. Bukan memberikan jawaban, Hardi malah memukul Fiki di bagian kepala belakang sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Dia juga mencekik Fiki dari arah belakang leher dan menarik Fiki hingga turun dari motornya.
"Bersamaan dengan itu Edo langsung mendekati dan memeriksa celana bagian belakang dan depan lalu mengambil handphone milik Fiki dari kantong celana sebelah kanan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Ponsel Fiki akhirnya berpindah tangan ke Edo. Sementara Hardi terus memukulinya.
Kemudian Edo mendekati adik Fiki dan mencengkram kerah baju sembari memukuli kepala bagian. Mengetahui adiknya dipukuli, Fiki yang masih dipukuli Herdi mencoba mendekati adiknya sambil menarik baju Edo dan meminta agar adiknya jangan dipukuli. Edo lalu mengambil dan mengeluarkan senjata tajam dari pinggang sebelah kanannya.
Edo coba mengayunkan senjata tajam ke arah leher Fiki sebanyak dua kali namun berhasil ditangkap.
Fiki menangkis pisau dengan tangan sehingga mengakibatkan telapak tangan kiri luka dan mengeluarkan darah. Kemudian Fiki menerjang perut korban Edo terdorong sejauh 2,5 meter dan jatuh terduduk di tanah.
Fiki langsung berlari menuju ke motornya untuk mengambil pisau di dalam jok. Setelah berhasil mengambil pisau yang masih bersarung dia coba mendekati Edo sembari mencabut pisau dari sarungnya dengan posisi tangan.
Saat bersamaan, Edo juga berlari mendekati Fiki dan berusaha memukul. Demi menyelamatkan diri dari serangan, Fiki menusukkan pisau ke perut Edo.
Dari arah kanan, Hardi kemudian menendang punggung Fiki hingga maju terdorong ke depan satu langkah. Fiki melawan dengan memutar badan ke arah Hardi sedangkan Hardi masih menyerang, Fiki mengayunkan pisau mengenai bagian rusuk sebelah kiri Hardi.
Setelah mendapatkan luka, Hardi meminta pertolongan warga sekitar. Sementara Fiki dan adiknya meninggalkan lokasi.
"Karena tidak sanggup mengangkat Edo, lalu Hardi berusaha meminta pertolongan kepada warga yang berada di warung pecel lele yang berjarak dari ke korban kurang lebih 5,28 meter. Namun tidak ada seorang warga pun yang menolong,"katanya.
Akhirnya ada motor melintas dan saksi Kanser mau membawa tubuh Edo yang sudah terkapar ke Klinik Keluarga Bertuah.
Saat berada di dalam kamar klinik dengan posisi berbaring di atas kasur, Hardi langsung menyembunyikan handphone di bawah kasur. Ketika subuh handphone berbunyi lalu ibu Hardi langsung mengambil handphone hasil begal itu untuk diserahkan kepada polisi.
Singkat cerita, kasus ini akhirnya ditangani polisi. Fiki kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan kematian.
Tetapi setelah dilakukan penyelidikan mendalam akhirnya diketahui kematian Edo karena Fiki coba melawan usai menjadi korban begal. Bahkan keberadaan sajam pertama kali justru diarahkan pelaku begal Edo dan Hardi pada Fiki. Hingga akhirnya menguatkan fakta yang dilakukan Fiki sebagai bentuk pembelaan dan perlindungan diri.
"Karenanya perkara dihentikan dan tersangka Fiki ini dibebaskan," ujar Dirreskrimum mengakhiri.