Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
MA (20), korban dugaan pengeroyokan dan pelecehan yang dilakukan dua anggota Polres Banyuasin berinisial AKP YS dan AKP KA, menyesalkan sikap Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo terkait kasusnya. Korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
- Kapolda Pastikan Korban yang Ceburkan Diri ke Kali Bekasi Bukan Warga Sekitar
- Bukan Korban Pembunuhan, Ini Penyebab Tewasnya Mayat Terikat Rantai dan Pemberat di Sungai Musi
- Kapolda Sumbar Tegaskan Siswa SMP Meninggal karena Loncar dari Jembatan Bukan Dianiaya Polisi
- Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban Rilo Budiman. Beberapa hal yang ia soroti terkait statemen Kapolda Sumsel yang membuat kliennya terpojok.
Pertama, soal adanya fitnah 'permintaan yang tinggi' dari korban seperti yang disebut Kapolda Sumsel. Rilo menyesalkan keterangan demikian karena menimbulkan penafsiran buruk dari publik terhadap kliennya.
Rilo tak menduga orang nomor satu di instansi Kepolisian di Sumsel itu mengeluarkan pernyataan tersebut di tengah kasus yang menjadi sorotan publik.
"Apa maksud omongan permintaan yang tinggi dari pelapor yang disebut Kapolda Sumsel, seperti apa dan standarnya bagaimana. Sangat dipertanyakan kredibel pernyataan pak kapolda. Agak lucu pak Kapolda kok menyimpulkan, padahal hanya sepihak yang didengar oleh beliau, kita harus fair," ungkap Rilo Budiman, Sabtu (24/2).
Rilo menegaskan, kliennya tidak pernah meminta apapun terhadap dua perwira pertama di Polres Banyuasin itu. Dia mengakui awalnya ada kesepakatan damai, namun tiba-tiba kliennya dilaporkan balik.
"Komunikasi itu mereka (2 polisi) duluan yang menghubungi, pengen ngobrol dan menawarkan ganti rugi biaya pengobatan klien kami. Ketika kami dilaporkan balik artinya diskusi dan upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara baik-baik gagal dong," terang Rilo.
Kedua, korban menyesalkan tudingan Kapolda Sumsel bahwa korban memiliki motivasi lain dalam kasus ini. Hal itu karena Kapolda Sumsel mendapatkan informasi bahwa korban baru melapor sebulan setelah kejadian.
Padahal, tegas Rilo, laporan resmi disampaikan korban ke Polda Sumsel sehari usai kejadian atau pada 30 Januari 2024. Sejak itu kedua polisi ingin berdamai.
Tiba-tiba korbannya dilaporkan balik oleh mereka pada 5 Februari 2024. Dan pada 17 Februari 2024, korban mendapat surat panggilan pemeriksaan terkait laporan balik tersebut.
Sayangnya, laporan korban yang lebih dulu disampaikan tersebut tak kunjung diproses polisi. Kesal dengan proses hukum yang seakan tak adil karena tak diproses, korban mengungkap kasus ini ke publik beberapa hari lalu hingga menjadi viral.
"Alhamdulillah setelah adanya press conference, barulah kami dapat pemanggilan untuk melakukan BAP pertama atas laporan kami sendiri," kata Rilo.
Semestinya, Kapolda Sumsel mendengar juga cerita dari MA, bukan hanya cerita sepihak dari kedua anak buahnya. Kapolda seharusnya tidak cenderung berpihak kepada kedua polisi tersebut.
"Pak kapolda mestinya menanyakan kepada anak buahnya terkait apa yang disampaikan tersebut bisa dipertanggungjawabkan, jangan sampai blunder seperti ini. Awal, tengah, dan akhirnya harus lengkap, jangan sepotong sepotong," tegas Rilo.
Rilo optimistis kliennya akan mendapatkan keadilan setelah kasus ini muncul di permukaan. Ia juga berkeyakinan kliennya tidak bersalah seperti dalam laporan balik oleh dia polisi itu.
"Kami optimis dengan rekaman CCTV di lokasi yang diklaim merekam kejadian, akan menunjukkan apa yang dilakukan dua polisi itu kepada klien kami," kata Rilo.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo angkat bicara terkait kasus yang menjerat anak buahnya itu. Dia menduga ada motif lain di balik pelaporan.
Albertus menyebut peristiwa itu terjadi sebulan lalu tepatnya Senin (29/1) malam. Namun MA justru baru melapor secara pidana dan kode etik baru kemarin.
"Kasus ini terjadi sekitar satu bulan yang lalu, kenapa baru diramaikan sekarang, ada motif lain dibalik pelaporan kasus ini," ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Jumat (23/2).
Jenderal bintang dua ini tidak bermaksud memihak kedua terlapor. Hanya saja banyak keterangan dari pelapor yang disinyalir bertolak belakang dengan fakta.
Terlebih kedua belah pihak sudah sempat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun permintaan uang damai dari pelapor terlalu tinggi sehingga tidak menghasilkan kesepakatan.
Terlepas itu, Albertus menginstruksikan penyidik, baik pidana umum maupun Propam untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik, segera mengusut laporan hingga tuntas. Semua barang bukti, termasuk CCTV, dikumpulkan dan diteliti agar memudahkan pengungkapan kasus.
Apapun hasilnya, Albertus meminta penyidik mengumumkan kepada publik. Dengan demikian tidak ada dugaan-dugaan yang beredar di masyarakat.
"Silakan diproses, saat ini juga penyidik Propam Polda Sumsel tengah bekerja, nanti apa hasilnya akan disampaikan ke publik," tegas Albertus.