Korban pencabulan desak polisi tahan Sitok Srengenge
"Siapa yang menjamin tersangka kejahatan seksual tidak akan memangsa korban berikutnya?" katanya.
Pihak RW, mahasiswa UI korban pencabulan Sitok Srengenge, mendesak agar Polda Metro Jaya menahan penyair liberal itu karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pengacara RW, Iwan Pangka, tak pantas tersangka kejahatan seksual masih berkeliaran.
"Buat saya, tersangka atau terdakwa dalam kejahatan seksual, tidak layak untuk tidak ditahan," ujar Iwan kepada merdeka.com, Jumat (17/10).
Iwan menambahkan, harusnya polisi menyisihkan alasan subjektif untuk tidak menahan, seperti tidak akan lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Siapa yang menjamin tersangka kejahatan seksual tidak akan memangsa korban berikutnya?" katanya.
Untuk itu, pada pekan depan Iwan berencana mendatangi Polda Metro untuk mempertanyakan alasan polisi belum menahan Sitok. "Padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun," ucapnya.
Sebelumnya, di tengah kekhawatiran publik atas penghentian kasus Sitok Srengenge, polisi akhirnya menetapkan penyair liberal itu sebagai tersangka. Pria yang menghamili RW, mahasiswi Universitas Indonesia (UI) itu, bahkan dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
"Tersangka diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
Penetapan tersangka terhadap Sitok ini juga di luar dugaan sejumlah pihak, mengingat polisi sebelumnya sudah memberikan sinyal penghentian (SP-3) kasus yang mandek selama setahun ini .
"Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Heru 8 September lalu.