Korban PHK Koran Sindo Jatim gelar aksi teatrikal di patung Suryo
Selain diikuti oleh karyawan korban PHK Koran Sindo, aksi juga diikuti lintas elemen seperti Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kelompok kerja (Pokja) wartawan di Surabaya, pemerhati media hingga organisasi masyarakat lainnya.
Karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan penerbit Koran Sindo di Jawa Timur, menggelar aksi teatrikal dan orasi solidaritas di area patung Gubernur Suryo, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Rabu (12/7). Adapun tuntutannya adalah mendesak PT Media Nusantara Citra (MNC), induk perusahaan PT MNI segera menyelesaikan pesangon sesuai Undang-Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Selain diikuti oleh karyawan korban PHK Koran Sindo, aksi juga diikuti lintas elemen seperti Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kelompok kerja (Pokja) wartawan di Surabaya, pemerhati media hingga organisasi masyarakat lainnya.
Ketua Paguyuban Karyawan Koran Sindo, Tarmuji Talmacsi mengatakan, aksi turun jalan ini merupakan upaya lanjutan untuk menuntut hak pesangon dua kali PMTK. Menurut Tarmuji, tuntutan karyawan tersebut sesuai Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
"Manajemen MNI sebagai anak perusahaan MNC, melakukan perubahan strategi dari koran lokal berbasis nasional. Ini berujung efisiensi karyawan. Karena efisiensi, maka karyawan ter-PHK, berhak atas dua kali PMTK," tegas Tarmuji.
Terkait aksi damai hari ini, kata Tarmuji, menjadi panggung ekspresi karyawan melalui aksi teatrikal serta pembacaan puisi. Para peserta aksi yang hadir, juga diberi kesempatan berorasi sebagai wujud solidaritas.
Dalam aksi teaterikal, mantan marketing communication Koran Sindo, Indra Dharmawan berperan sebagai HRD. Dengan mimik pongah, Indra menyerahkan surat PHK. Mantan manajer marketing, Nila Kandi Eldini kaget menerima surat itu.
Sebagai karyawan ter-PHK, Nila pasrah dan menuntut hak berupa pesangon dua kali PMTK. Sayang, perusahaan mangkir dari tanggung jawabnya.
"Seharusnya ada sosialisasi terlebih dulu. Ini tidak. PHK dilakukan serampangan. Bahkan surat dikirim ke masing-masing alamat karyawan melalui jasa pengiriman," keluh Tarmuji.
Surat PHK sendiri, diterima karyawan saat malam takbir. "Kesewenang-wenangan lain, manajemen PT MNI mengirimkan surat PHK kepada sekretaris redaksi, Nimas Damarsari yang tengah cuti hamil."
"Padahal, sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, karyawan yang tengah hamil, apalagi cuti, tidak bisa dimutasi, terlebih lagi di-PHK," sambung mantan fotografer ini kesal.
Sebelum aksi ini digelar, Senin (10/7) kemarin, karyawan korban PHK PT MNI ini mendatangi gedung DPRD Jawa Timur, sekaligus rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi E. Hadir di acara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, Setiadjit.
"Seperti disampaikan Kepala Disnaker Jatim, Bapak Setiadjit, bahwa tuntutan teman-teman Koran Sindo ini sudah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, sudah normatif," pungkas Tarmuji.
Baca juga:
Manajemen Koran Sindo bantah lakukan PHK besar-besaran
Karyawan Sindo: Mana janjimu sejahterakan rakyat Pak Hary Tanoe?
Pekan depan giliran karyawan Koran Sindo Jatim mengadu ke Kemenaker
Perusahaan terancam pailit, 2.500 pekerja was-was kehilangan kerja
Ini penjelasan manajemen Koran SINDO soal karyawan di daerah
Korban PHK, wartawan Koran Sindo adukan nasib ke Kemenaker
Kemenaker indikasi ada pelanggaran dalam PHK karyawan Sindo
-
Apa dampak PHK di perusahaan teknologi pada karyawan? Tidak hanya perusahaan kecil, raksasa teknologi seperti Apple, Microsoft, dan Google juga terus mengurangi jumlah karyawan mereka tahun ini, meskipun telah mengumumkan PHK massal tahun lalu.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kenapa PKBH FH UMY mau bekerjasama dengan PTUN Yogyakarta? Kerjasama ini merupakan langkah awal bagi PKBH FH UMY untuk dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan acces to justice bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya para pencari keadilan di PTUN Yogyakarta.
-
Kapan perusahaan teknologi melakukan PHK massal? Setidaknya, ada 317 perusahaan teknologi yang terdeteksi melakukan PHK massal sepanjang 2024.
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.