Korban Robot Trading Net89 Kecewa, Tak Terima Pengembalian Uang yang Dijanjikan
Sebelumnya, Dugaan perkara penipuan berkedok investasi yang dijalankan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau lebih dikenal sebagai penyelenggara Robot Trading Net 89, memasuki babak baru.
Kasus penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang robot trading Net89 masih terus bergulir di Bareskrim Polri. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AA, ESI, RS, AL, HS (meninggal dunia), FI dan D.
Perjalanan kasus sudah ke tahap penyitaan aset tersangka serta upaya mediasi dengan korban. Yakni, antara PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan para korban.
-
Apa saja gaya trading yang bisa ditiru oleh trader? Berikut macam-macam gaya trading yang mungkin bisa ditiru.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Bagaimana uang berperan dalam penimbunan kekayaan? Ini berarti menyimpan uang sama artinya dengan menyimpan kekayaan.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Apa yang dimaksud dengan Reksa Dana Pasar Uang? Reksa Dana Pasar Uang adalah produk investasi dengan portofolio instrumen aset jangka pendek, bertujuan menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Risiko rendah-sedang dengan return rata-rata 3% - 4% pa dalam tenor 1-2 tahun.
-
Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Letakkan di depan cermin
Sayangnya, implementasi buah dari mediasi hingga saat ini belum terealisasi. Yakni, berupa janji pengembalian uang sebesar 50 persen.
"Sampai sekarang ini, tidak ada sama sekali dari pihak kuasa hukum SMI (Hotma Sitompoel) yang menghubungi kami berkait penawaran yang mereka sampaikan bulan lalu," ujar kuasa hukum beberapa korban robot trading Net89, Evelin Hutagalung saat dikonfirmasi, Jumat (17/2).
"Jujur saja, saya sengaja menerima penawaran mereka kemarin itu untuk menguji keseriusan dari pihak SMI terkait niat penyelesaian mereka, rupanya hanya sebuah kebohongan publik yang berlanjut saja," katanya.
Oleh karena itu, Evelin menilai penawaran yang disampaikan oleh PT SMI dalam mediasi kemarin itu adalah tidak serius.
Sebelumnya, Dugaan perkara penipuan berkedok investasi yang dijalankan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau lebih dikenal sebagai penyelenggara Robot Trading Net 89, memasuki babak baru.
Korban diwakili oleh masing-masing tim kuasa hukumnya hadir di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 5, Jalan Trunojoyo untuk memenuhi undangan dari pengacara Hotma Sitompul.
Pertemuan tersebut dalam rangka mediasi guna menyelesaikan permasalahan hukum melalui musyawarah dan kekeluargaan, serta penyelesaian secara restorative justice.
Hotma Sitompoel bertindak sebagai penerima kuasa substitusi dari Pasa Deda Siregar (kuasa hukum dari Lauw Sian Hie Samuel), yang adalah salah seorang pengurus PT SMI tersebut menyampaikan penawaran penyelesaian permasalahan pengembalian dana yang telah didepositkan oleh korban kepada PT SMI senilai 50 persen saja.
Korban menganggap skema restorative justice tersebut tidak adil dan sangat merugikan mereka yang telah menunggu sekian lama untuk dapat menarik dananya yang dikuasai oleh PT SMI tanpa ada kejelasan apapun.
Berbeda dengan kuasa hukum korban yang lain, Evelin Hutagalung yang tergabung dalam tim advokasi korban NET 89 menuturkan, pada prinsipnya korban tidak keberatan apabila PT SMI hanya mampu membayar separuh dari apa yang mereka sudah terima dan nikmati selama ini.
"Tapi tolong itu Andreas, Samuel dan tersangka-tersangka lainnya bersikap gentleman dan hadir menemui kami di sini, karena kami tidak pernah melaporkan exchanger tapi mereka itulah yang kami laporkan," tegasnya, Sabtu (14/1).
Sebelumnya, Polri membongkar dugaan penipuan berkedok Investasi Robot Trading Net89. Selain menyita sejumlah aset, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89 atau PT SMI.
Kedelapan tersangka yakni direktur PT SMI inisial LSH, founder dan exchanger Net89 inisial ESI serta 5 sub exchanger inisial RS, AAL, HS, FI dan DA.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perbankan.
(mdk/rhm)