Korban Selamat Kecelakaan di Nganjuk Ternyata DPO Kasus Narkoba
Korban Selamat Kecelakaan Innova vs Bus Mira Ternyata DPO Kasus Narkoba. Dia menjelaskan saat mengetahui ada kecelakaan di Nganjuk yang berpenumpang warga Ponorogo, diketahui dari nama dan foto persis dengan buronan.
Korban selamat kecelakaan antara mobil Toyota Innova vs Bus Mira di Jalan Raya Surabaya-Nganjuk, Tohir Rohjana (22) ternyata merupakan DPO kasus narkoba. Warga Jalan Subokastowo, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo itu tidak bisa lolos dari jeratan hukuman usai mengalami kecelakaan maut yang menewaskan tiga kawannya.
Tohir dijemput oleh anggota Sat Narkoba Polres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tohir adalah DPO pengedar double L. "Memang DPO kami. Kasus double L," kata Kasat Narkoba Polres Ponorogo, Iptu Eko Murbiyanto saat press rilis, Selasa (10/9).
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Dimana kejadian mobil menabrak tembok itu terjadi? Kejadian ini pun viral di media sosial terjadi di sebuah mall di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Kerusakan mobil seperti apa yang bikin montir sakit kepala? Level Rusak Mobil Ini Sudah Sangat Ohio, Bikin Montir Sakit Kepala Situasi rungkad seperti ini benar-benar menguji mental montir.
-
Bagaimana mobil terbang bisa mengudara? Sejumlah ilmuwan dan insinyur telah mencoba menggabungkan konsep pesawat dan mobil sejak abad ke-20. Pada tahun 1917, Glenn Curtiss menciptakan "Autoplane," yang bisa dianggap sebagai mobil terbang pertama.
Dia menjelaskan saat mengetahui ada kecelakaan di Nganjuk yang berpenumpang warga Ponorogo, diketahui dari nama dan foto persis dengan buronan.
"Kemudian petugas mengecek ke lokasi (Nganjuk). Kami ke rumah sakit Bhayangkara juga karena pelaku dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Dari situ, kata dia, petugas membawa Tohir karena memang sudah tidak terlalu mengalami luka yang cukup parah. Juga hasil tes urin menunjukkan pengguna pil double L.
Iptu Eko mengatakan, pelaku buron selama sepekan. Dia menjelaskan, ada laporan masyarakat tentang peredaran double L di kos-kosan pelaku di Jalan Sulawesi, Ponorogo.
"Seminggu yang lalu kami datang kosnya. Ada 150 butir pil doubel L, terdiri dari 4 paket. Tetapi pelaku berhasil kabur," jelas mantan KBO Sat Reskrim Polres Ponorogo ini.
Dia mengatakan, Tohir pun tidak bisa kabur setelah kejadian kecelakaan maut kemarin. "Tidak bisa kabur lagi. Mau kemana lagi," jelasnya.
Selain buron, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama yakni tentang peredaran obat double L dengan vonis 9 bulan penjara.
"Keluar pada 17 Agustus lalu. Pelaku mendapatkan remisi kemerdekaan. Tapi malah mengulangi perbuatannya lagi," terangnya.
Terkait dengan kasus ini, pelaku dijerat Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga:
Ini Candaan Para Korban sebelum Kecelakaan di Nganjuk
Bus Mira vs Innova di Nganjuk, Bau Alkohol Tercium di Lokasi Kecelakaan
Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Bus Mira di Nganjuk Hingga Menelan Korban Jiwa
Ini Identitas Korban Kecelakaan Nganjuk-Madiun
Polisi Benarkan Video Beredar di Medsos Korban Kecelakaan Nganjuk-Madiun
Kecelakaan Nganjuk-Madiun, Video Sebelum Kejadian Beredar di Medsos