Korban Teriak Kesakitan, Pria di Ogan Ilir Tepergok Cabuli Bocah 7 Tahun
Seorang pria berinisial HM (31) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Petani itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya.
Seorang pria berinisial HM (31) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Petani itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya.
Aksi pelaku dilakukan di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (17/11) pagi. Ketika itu, korban DA (7) yang masih duduk di bangku SD, sedang bermain dengan keponakan pelaku.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan pantun Palembang lucu mulai terkenal? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke kamar lalu pintu dikunci. Lantaran kesakitan, korban berteriak. Teriakan itu didengar bibi korban dan dibawa ke rumahnya. Keluarga kesal, korban diperlakukan tak senonoh oleh tetangganya itu. Terlebih kaget mendengar pengakuan korban yang dicabuli pelaku.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (23/12). Tersangka masih menjalani pemeriksan intensif oleh penyidik.
"Tersangka kami amankan kemarin siang setelah penyidik menyimpulkan terjadinya tindak kejahatan cabul terhadap korban," ungkap Robi, Kamis (24/12).
Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan perbuatan itu lantaran tak mampu menahan nafsu biologisnya. Situasi rumah yang sepi dan korban masih bocah membuat tersangka melampiaskan nafsunya.
"Pengakuannya seperti itu. Belum tahu apakah sudah sering atau tidak, atau ada korban lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 dan atau Pasa 81 Undang-undant Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa lembar pakaian korban saat kejadian.
Baca juga:
Terayu Kenalan di Medsos, Gadis di Bawah Umur di Kebumen Jadi Korban Pencabulan
Tidak Dikasih Jatah Istri, Seorang Pria di Tasikmalaya Cabuli Anak Tiri
Berawal dari Facebook, Gadis Belia di Kebumen Ini Jadi Korban Pemuda Cabul
Seorang Guru SD di Pinrang Cabuli Siswi dalam Toilet Sekolahan
Fakta Baru Siswi SMA Banyuasin 2 Kali Dihamili Ayah Kandung & Dianiaya Ibu Tiri