Korupsi alkes, anak buah Siti Fadillah Supari divonis 2 tahun
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun dan denda 200 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, Mulya A Hasjmy dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dengan subsider 2 bulan serta denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun dan denda 200 juta.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi proyek alat kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Mulya A Hasjmy terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan," kata Hakim Majelis Haswi Jone di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis, (26/11) malam.
Hasjmy juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 160 juta. Jika tidak bisa membayar, harta bendanya akan disita atau membayar subsider 6 bulan kurungan. Selaku pejabat abdi negara, mantan anak buah Siti Fadillah Supari ini dianggap tidak memberikan contoh baik.
"Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman karena Hasjmy selaku KPA dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak mendukung usaha pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.
"Sementara yang meringankan, karena Hasjmy bersikap sopan, menyesali perbuatannya, sudah berusia lanjut, masih memiliki tanggungan keluarga, dan merupakan terpidana dari dua perkara tindak pidana korupsi alkes yang saat ini sedang menjalani pidana penjara sampai dengan 2020," ucapnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan berkas tuntutan dari JPU KPK, Hasjmy merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) yang melaksanakan pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung. Proyek darurat itu dibiayai dengan sisa anggaran pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun 2006 di Kementerian Kesehatan.
Dalam proses pengadaannya, Hasjmy mendapat perintah dari Siti Fadillah selaku menteri kesehatan saat itu untuk menunjuk sejumlah perusahaan sebagai rekanan. Dari proses itu Hasjmy mendapatkan satu mobil Toyota Rush dari Direktur Utama Bhineka Usada Raya, Singgih Wibisono yang meminta perusahaannya ditunjuk sebagai rekanan proyek alkes.
Jaksa menilai Mulya A Hasjmy bersalah melanggar Pasal 3 ayat jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 jo Pasal 55 KUHPidana.
(mdk/noe)