Korupsi Bibit Kopi, Mantan Pejabat di Mamasa Ditahan Kejati Sulbar
Dalam kasus pengadaan sejuta bibit kopi ini, tersangka M adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam pekerjaannya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) penahanan mantan Kadis Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Mamasa berinisial M, sebagai tersangka korupsi pengadaan sejuta bibit kopi dan kegiatan perluasan tanaman Kopi pada Dinas pertanian dan perkebunan Kabupaten Mamasa tahun 2015.
Penahanan M berdasarkan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (T-2), Nomor:PRINT-458/P.6/Fd.1/10/2020, tanggal 15 Oktober 2020, selama 20 hari ditempatkan di Rutan Polda Sulawesi Barat.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dikatakan Mahendra tentang dampak korupsi? “Korupsi menimbulkan ketidakstabilan, memperlambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, bahkan menggerogoti kepercayaan dan integritas serta kredibilitas dari suatu bangsa dan negara." "Sehingga, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang harus dicegah dan dilawan di seluruh dunia,” kata Mahendra.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Kajati Sulbar melalui Aspidsus Feri Mupahir mengatakan, salah satu alasan dilakukan penahanan M adalah alasan objektif karena pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Dan alasan subyektif adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
"Berkas perkara tersangka sudah dilakukan Tahap I, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai. Apalagi tersangka bertempat tinggal di Kabupaten Mamasa. Dan kini kami titip di tahanan Polda Sulawesi Barat selama 20 hari kedepan," ujar Feri di Mamuju, Kamis (15/10).
Dalam kasus pengadaan sejuta bibit kopi ini, tersangka M adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam pekerjaannya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
"M ini adalah PPK pada kegiatan pengadaan sejuta bibit kopi pada tahun 2015, dengan merugikan ke uang negara sebesar Rp 1,1 miliar," sebut Feri.
Peran tersangka perkara ini meminta tim kelompok kerja (Pokja) untuk mengganti spesifikasi bibit kopi pada Summary Report menjadi jenis benih kopi Somatic Embryogenesis (SE). Hal tersebut dilakukan dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dapat dimenangkan oleh PT Supin Raya, yang telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya suplier bibit kopi SE di Indonesia yaitu Puslitkoka di Jember.
"Tersangka M sebagai PPK membuat kontrak yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), pedoman teknis dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS, kemudian pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan, seharusnya PT Supin Raya tidak dapat memenuhi prestasi pekerjaan, namun tersangka membuat addendum kontrak, sehingga pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 persen," sebutnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/cob)