Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Mantan Kades di Mataram Divonis Dua Tahun Penjara
Selain pidana penjara, Zuhri dijatuhkan hukuman pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Banjar Sari, Kabupaten Lombok Timur, Zuhri, yang terbukti korupsi dana bantuan Covid-19 tahun 2020.
"Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isrin Surya Kurniasih di Mataram, Kamis (21/10).
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Bansos beras apa yang dihentikan penyalurannya? Pemerintah akan menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) beras kemasan 10 kilogram (kg) mulai 8-14 Februari 2024.
-
Siapa yang membagi bansos? Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan alasan dirinya jarang membagikan langsung bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
-
Apa yang berhasil diselamatkan Kemensos terkait penyaluran bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Siapa saja yang bisa mendapatkan Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Kapan Pangeran Cokrokusumo meninggalkan Bangkalan? Pada tahun 1845, rombongan Pangeran Cokrokusumo berangkat dari istana Kesultanan Bangkalan dengan menyeberangi selat Madura dan mendarat di pantai Gresik.
Selain pidana penjara, Zuhri dijatuhkan hukuman pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga membebankan terdakwa mengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp216,25 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zuhri terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim dalam putusannya menyampaikan bahwa terdakwa Zuhri menggunakan uang hasil korupsinya untuk membuka usaha pribadi.
Modusnya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa, Zuhri meminjam uang kas desa sebesar Rp191,25 juta dan dana BUMDes senilai Rp25 juta.
Karena berada di bawah kewenangannya, Zuhri meminjam uang itu dengan memaksa bendahara untuk mengeluarkan dana kas desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibatnya, sejumlah program desa yang berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19 menjadi terbengkalai.
"Berdampak pada sekelompok masyarakat rentan yang tidak dapat menerima BLT DD dan perbaikan RTLH. Terdakwa menikmati kerugian negara seluruhnya dan tidak mengembalikannya," ujarnya. Dikutip Antara.
Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya Zuhri dituntut pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp212,15 juta.
Jaksa penuntut umum menuntut Zuhri lebih tinggi dengan pembuktian pidana pada dakwaan primer, Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca juga:
Risma Desak Daerah Percepat Distribusi Bansos: Ini Berpengaruh Pada Pemulihan Ekonomi
Pemerintah Genjot Bansos Sembako & BLT Desa Kejar Target Entaskan 2 Juta Warga Miskin
CEK FAKTA: Hoaks Bantuan Dana Bansos dari Pertamina Senilai Rp150 Juta
Mensos ke Anak Penerima Bansos: Jangan Pernah Menyerah dan Putus Asa
CEK FAKTA: Disinformasi Bansos Dihentikan Saat Masa PPKM Diperpanjang