Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SDN di Palembang Ditangkap Usai Buron Setahun
Seorang wanita inisial ND (56), ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Palembang, karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seorang wanita inisial ND (56), ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Palembang, karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri setelah ditetapkan tersangka.
Penangkapan tersangka di sebuah rumah tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residence, Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumsel, Selasa (14/9) malam. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Kejari Palembang untuk proses lebih lanjut.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, pihaknya turut melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kasus hukumnya diproses Kejari Palembang.
"Benar, tersangka adalah DPO Kejari Palembang," ungkap Khaidirman, Rabu (15/9).
Tersangka merupakan mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang. Saat menjabat, dia diduga melakukan korupsi dana BOS bersumber dari APBN 2019 triwulan II sekitar Rp40 juta dan triwulan III sebesar Rp560 juta.
"Setelah ditingkatkan menjadi penyidikan, tersangka menghilang dan diterbitkan DPO," ujarnya.
Selama 20 hari ke depan, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang sambil berkasnya lengkap untuk diserahkan ke pengadilan. Penyidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Baca juga:
Jaksa Agung Akan Evaluasi Kajati Hingga Kajari Tidak Mampu Ungkap Kasus Korupsi
KPK Dalami Kongkalikong Bupati Bintan dengan Anggota DPRD Kepri Terkait Kuota Rokok
Korupsi Rp52 Miliar, Mantan Pejabat Anak Perusahaan PT Pos Ditahan Kejati Jabar
KPK: Keluarga Penting untuk Ikut Mencegah Korupsi di Level Individu
Sidang Tipikor Pembangunan Masjid Sriwijaya, Sejumlah Saksi Kompak Tidak Tahu