Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMA di Medan Dibui 5 Tahun 6 Bulan
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara kepada Jongor Ranto Panjaitan, mantan kepala SMA Negeri 8 Medan. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 639.630.500.
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara kepada Jongor Ranto Panjaitan, mantan kepala SMA Negeri 8 Medan. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 639.630.500.
Ketua majelis hakim, Eliwarti, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yaitu selama lima tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," kata Eliwarti di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6).
Bukan hanya itu, Jongor juga dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp639.630.500.
"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Apabila nantinya tidak mencukupi menutupi uang pengganti maka diganti pidana 2 tahun penjara," ucap Eliwarti.
Menanggapi hasil putusan itu, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tujuh tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat SMA Negeri 8 Medan menerima dana BOS pada tahun ajaran 2016/2017. Saat itu ada 984 peserta didik di SMA Negeri 8 Medan yang berhak mendapatkan dana BOS senilai Rp1,4 juta per siswa. Lalu, tahun ajaran 2017/2018 sebanyak 917 siswa berhak menerima dana BOS. Kemudian, tahun ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa.
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
Dalam hal ini Jongor memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya adalah mengirim dan memperbarui data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI.
Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk dewan guru maupun komite sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur dewan guru maupun komite sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Akibat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar lebih, sesuai dengan laporan keuangan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019.
Baca juga:
VIDEO: Eks Kapolres AKBP Dalizon Dapat Jatah Rp10 M, Uang Mengalir ke Kombes Polisi
KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap Izin Apartemen Summarecon di Maliboro
Didakwa Memeras dan Terima Gratifikasi Rp10 Miliar, Perwira Polda Sumsel Diadili
Selidiki Kasus Baru, KPK Periksa Adik Mardani Maming
Menkes Vietnam dan Jenderal Militer Ditangkap karena Mark-Up Harga Tes Covid-19