Korupsi Dana Hibah PEN, Kadispar Buleleng Kebagian Jatah Rp100 juta
Para tersangka atau ASN yang dijadikan tersangka dan ditahan menjabat sebagai Kepala Dinas Buleleng Bali, Seketaris Dinas (Sekdis) Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Seksi (Kasi).
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menyampaikan dari 8 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditahan soal kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata salah satunya adalah Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, berinisial Made SN.
Para tersangka atau ASN yang dijadikan tersangka dan ditahan menjabat sebagai Kepala Dinas Buleleng Bali, Sekretaris Dinas (Sekdis) Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Seksi (Kasi).
-
Apa yang ingin dicapai dari pengaturan dan pengawasan dalam industri pariwisata Bali? Upaya yang bisa dilakukan diantaranya, pengaturan dan pengawasan, pelatihan dan sertifikasi, pengembangan infrastruktur, promosi yang tepat, konservasi dan keberlanjutan, kolaborasi antara pemerintah, industri dan masyarakat.
-
Bagaimana Desa Wisata Nusa mengembangkan pariwisata? Desa Wisata Nusa berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh bergerak dan mengembangkan desa wisata berbasis masyarakat. Pengunjung bisa berinteraksi langsung dengan penduduk sekitar, bahkan bisa menginap di rumah milik warga.
-
Kenapa Wisata Perahu Kalimas diharapkam bisa meningkatkan ekonomi? Menurut pemerintah Kota Surabaya, wisata ini diharapkan akan menjadi daya tarik wisatawan domestik yang bisa meningkatkan ekonomi sekitar.
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Siapa saja yang terlibat dalam FGD tentang "Industri Pariwisata Tertib Mewujudkan Pariwisata Berkualitas" di Bali? Sementara itu narasumber dalam FGD tersebut yaitu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, Perwakilan Balai Wilayah Sungai, Lembaga Sertifikasi Usaha, KSOP, Satpol PP Provinsi Bali dan dimoderatori Kabid Pemasaran Pariwisata Dispar Bali.
"Dari pengakuan saksi-saksi (Kepala Dinas Pariwisata Buleleng dapat uang) di atas Rp 50 juta. Sebenarnya Rp 50 juta kali dua, karena Rp 50 juta yang kedua dikembalikan lagi lewat PPTK-nya. Jadi Rp 50 juta yang pertama habis. Iya, sekitar Rp 100 juta," kata Jayalantara, saat dihubungi Kamis (18/2).
Ia menyampaikan, bahwa Kepala Dinas Pariwisata Buleleng melakukan hal tersebut, sebelumnya melakukan rapat tertutup dengan tersangka lainnya. Kemudian, meminta kepada bawahannya untuk mencari uang kesejahteraan.
"Sebelum pelaksanaan kegiatan mereka melakukan rapat. Iya ada perintah dari Kepala Dinas untuk mencari uang kesejahteraan. Ditafsirkan oleh pelaksanaan PPTK-nya untuk mengumpulkan uang dari setiap kegiatan," ujarnya.
"Tapi, setelah uang itu terkumpul para PPTK lapor sama bosnya (Kepala Dinas). Ya udah, diperintahkan bagi-bagi dan muncul pembagian itu. Itulah, yang disampaikan dalam rapat tertutup mereka, dihadiri oleh para tersangka," ujarnya.
Namun, pada saat gelombang pertama pembagian uang tersebut diketahui oleh tim penyidik Kejari Buleleng. Sehingga, para tersangka takut dan mengembalikan uang tersebut.
"Pada saat dibagi gelombang pertama ketahuan tim penyelidik. (Tersangka) takut mengembalikan dan dikumpulkan lagi uang itu. Terus uang pada berdatangan ini gelombang kedua (ini kan bagi-bagi) uang gelombang kedua dia tidak berani ngambil, akhirnya dikasih uang itu di vendor-vendor," ujarnya.
"Makanya, vendor-vendor yang masih megang uang kelebihan pembayaran atau kelebihan uang titipan itu, pada berdatangan (untuk mengembalikan)," ujar Jayalantara.
Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, menetapkan 8 orang tersangka dan ditahan soal kasus dana hibah pariwisata dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pada Kamis (11/2).
Para tersangka ini, merupakan pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Bali. Total kerugian negara Rp656 juta.
Buleleng menerima Rp 13 miliar dana hibah PEN yang dikelola oleh Dinas Pariwisata. Dari dana tersebut, 70 persen diperuntukkan untuk pelaku pariwisata, baik hotel dan restoran. Sedangkan 30 persennya digunakan untuk bimtek dan Eksplor Buleleng.
Kemudian, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, resmi menahan 7 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng, terkait kasus penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.
Para tersangka yang ditahan adalah Nyoman AW, Made SN, Putus S, Nyoman S, IGA MA, Putu B, Kadek W. Sementara, satu tersangka Nyoman GG belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.
Para tersangka ini, ditahan di dua Rumah Tahanan (Rutan) empat orang laki-laki di Rutan Polres Buleleng dan tiga perempuan di Polsek Sawan.
Baca juga:
Kasus Korupsi Dana Hibah PEN Pariwisata Buleleng, 10 Hotel Kembalikan Uang
Begini Modus 8 ASN Dispar Buleleng Korupsi Dana Hibah PEN Ratusan Juta Rupiah
Jaksa Tahan 7 Tersangka Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng
Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Buleleng Kembalikan Uang Rp30 Juta
Pelajar di Buleleng Disetubuhi Petani Setelah Menonton Lomba Adu Jangkrik