Korupsi dana ruang kelas baru, Kepsek MTs Al-Ikhlas divonis setahun
Adapun untuk yang meringankan, terdakwa merupakan kepala rumah tangga, mengakui perbuatannya dan sopan selama sidang.
Majelis hakim PN Bandung menjatuhi hukuman satu tahun penjara pada Kepsek Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas, Kertaraharja, Gunawan. Terdakwa Gunawan dinilai terbukti melakukan korupsi dana hibah 2012 pembangunan ruang kelas baru di Kabupaten Pangandaran itu.
Selain itu, terdakwa Gunawan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider, satu bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda putusan, yang dipimpin hakim Kristwan G. Damanik, di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (6/1).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gunawan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," kata hakim dalam amar putusannya.
Hakim menyatakan terdakwa dinilai bersalah telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang diterima terdakwa, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan.
Sebelum memvonis terdakwa, hakim terlebih dulu menyampaikan beberapa pertimbangan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun untuk yang meringankan, terdakwa merupakan kepala rumah tangga, mengakui perbuatannya, sopan selama sidang dan belum pernah dihukum. Atas vonis itu, terdakwa Gunawan dan penasehat hukumnya menyatakan menerima. Pun demikian dengan JPU yang menyatakan hal serupa.
"Vonis ini cukup proporsional. Terlebih terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara," kata kuasa hukum Gunawan, Erlan Jayaputra usai sidang.
Untuk diketahui, Gunawan sebagai Kepsek mengajukan proposal Rp 360 juta untuk pembangunan RKB di Kabupaten Pangandaran. Dalam permohonan ke Pemprov Jabar Gunawan merinci beberapa item seperti 120 meja siswa senilai Rp 15 juta, 240 kursi siswa senilai Rp 15 juta, tiga lemari kelas Rp 3,7 juta dan 15 set meja guru seharga Rp 26,2 juta.
Tapi ternyata dari audit yang dilakukan inspektorat Kabupaten Pangandaran adanya ketidaksinkronan. Di mana ditemukan kerugian negara mencapai Rp 170 juta dari pengajuan. Meski begitu, sebenarnya terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara.
Baca juga:
Mantan Sekda Inhu didakwa korupsi sisa kas APBD Rp 2,7 miliar
Ketua PN Pekanbaru lagi-lagi loloskan terdakwa korupsi
KPK akan perbarui MoU dengan Kejagung
Basmi korupsi, China larang akademisi kerja sampingan di perusahaan
Gurita korupsi dana bencana di Simeulu
Tingkat dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Aceh masih tinggi
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.